RADARBANYUWANGI.ID – Nasib puluhan sepeda motor yang terjaring operasi balap liar di Kabupaten Situbondo segera memasuki babak akhir. Setelah lebih dari enam bulan terparkir di halaman Mapolres Situbondo tanpa diambil pemiliknya, sebanyak 20 unit kendaraan kini bersiap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk diproses lelang oleh negara.
Langkah tersebut dilakukan setelah proses hukum terhadap para pelanggar lalu lintas selesai. Pengadilan Negeri Situbondo telah menjatuhkan putusan berupa denda maksimal hingga Rp 3 juta kepada para pemilik kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar beberapa waktu lalu.
Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menjelaskan, total kendaraan yang diamankan dalam operasi penertiban balap liar mencapai 73 unit sepeda motor.
“Dulu kami mengamankan 73 unit motor yang terlibat balapan liar. Untuk pemilik motor sudah diberi sanksi denda hingga Rp 3 juta oleh majelis hakim PN Situbondo,” ujarnya, Rabu (17/6).
Menurut Nanang, sebagian besar kendaraan telah diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti proses persidangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini masih terdapat 20 unit motor yang belum ditebus.
Kondisi tersebut membuat kendaraan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang negara.
“Dari sekian motor yang diamankan, hanya tinggal 20 unit yang belum ditebus oleh pemiliknya. Aturan memang begitu. Setelah divonis, tidak diambil dan dendanya tidak dibayar, maka kendaraan bisa diproses lelang. Itu domainnya kejaksaan yang melelang,” katanya.
Enam Bulan Mangkrak di Halaman Polres
Selama berbulan-bulan, kendaraan hasil razia itu berada di area penyimpanan Mapolres Situbondo. Selain memakan tempat, keberadaan kendaraan yang tidak diambil pemiliknya juga menjadi bagian dari barang bukti yang harus dituntaskan status hukumnya.
Proses pelimpahan ke kejaksaan menjadi tahapan akhir sebelum kendaraan tersebut dilelang. Nantinya, hasil lelang akan masuk ke mekanisme yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fenomena banyaknya kendaraan yang tidak ditebus menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan pengadilan memiliki dampak cukup besar bagi pelaku balap liar. Selain harus menghadapi proses hukum, mereka juga berisiko kehilangan kendaraan apabila tidak menyelesaikan kewajiban yang telah diputuskan pengadilan.
Polisi Harap Timbulkan Efek Jera
Satlantas Polres Situbondo berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat menjadi peringatan bagi para remaja dan pemuda agar tidak lagi melakukan aksi balap liar di jalan umum.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
AKP Nanang menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring razia tidak dapat langsung diambil begitu saja. Pemilik wajib mengikuti proses hukum hingga persidangan sebelum memperoleh hak untuk menebus kendaraan.
“Kami rasa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim PN Situbondo untuk membuat efek jera bagi pelaku balap liar. Kami mengimbau pemuda tidak lagi melakukan balapan liar. Itu kan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kalau kena razia dendanya juga lumayan besar,” tegasnya.
Balap Liar Masih Jadi Perhatian
Balap liar masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang rutin ditindak aparat di Situbondo. Selain kerap dilakukan pada malam hingga dini hari, aktivitas tersebut sering memanfaatkan ruas jalan yang relatif sepi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, kepolisian memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Bagi para pelaku, kasus 20 motor yang segera dilelang ini menjadi bukti bahwa balap liar tidak hanya berujung pada sanksi hukum, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin