Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Video Pribadi Viral, Oknum Guru di Situbondo Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

Ali Sodiqin • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB
Pepeng warga Desa/ Kecamatan Panarukan menujukkan video kurang etis seorang guru perempuan di salah SDN Kecamatan Bungatan yang tersebar melalui platform digital, Rabu (17/6). (Humaidi/Radar Situbondo)
Pepeng warga Desa/ Kecamatan Panarukan menujukkan video kurang etis seorang guru perempuan di salah SDN Kecamatan Bungatan yang tersebar melalui platform digital, Rabu (17/6). (Humaidi/Radar Situbondo)

RADARBANYUWANGI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum guru perempuan di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Bungatan. Aduan tersebut muncul setelah beredarnya sebuah video pribadi di media sosial yang dikaitkan dengan yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terlapor disebut masih berstatus guru aktif. Sejumlah pihak mendesak agar Dispendikbud segera melakukan klarifikasi dan penelusuran fakta sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Salah satu warga Kecamatan Panarukan yang mengaku melayangkan aduan, Pepeng, mengatakan dirinya memperoleh informasi dari seseorang yang mengaku memiliki hubungan komunikasi dengan oknum guru tersebut melalui media sosial.

Menurut dia, dugaan persoalan bermula dari interaksi di platform digital yang kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi melalui aplikasi pesan instan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum mendapat konfirmasi langsung dari pihak yang diadukan.

“Yang kami sampaikan kepada dinas adalah adanya dugaan pelanggaran etik yang perlu ditelusuri. Kami berharap ada klarifikasi dari semua pihak agar persoalan ini terang,” ujarnya, Selasa (17/6).

Pepeng menegaskan, dirinya memilih menempuh jalur pengaduan administratif kepada Dispendikbud. Ia berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur dan tenaga pendidik.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah aspek etika dan profesionalisme seorang tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab moral di lingkungan pendidikan.

“Karena yang bersangkutan masih berstatus guru aktif, kami berharap dinas melakukan pemeriksaan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat,” katanya.

Menunggu Sikap Dispendikbud

Hingga berita ini ditulis Jawa Pos Radar Situbondo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantor, yang bersangkutan disebut sedang mengikuti agenda rapat daring.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak guru yang diadukan terkait tudingan yang beredar. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat pendidikan menilai, setiap laporan yang masuk ke instansi pemerintah perlu ditangani secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik, disiplin pegawai, atau justru tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan.

Publik kini menunggu langkah Dispendikbud Situbondo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang diadukan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Guru Situbondo #Dispendikbud #Pelanggaran etik #Aduan warga #video viral