Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PT Kaixin Diduga Keruk Pantai Tengah Malam, Empat Mangrove Rusak di Pesisir Pecaron Situbondo

Ali Sodiqin • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB
Fauzan Mistari, aktivis peduli lingkungan menunjukkan empat pohon mangrove yang diduga dipindah oleh PT. Kaixin, di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Senin lalu (15/6). (Humaidi/Radar Situbondo)
Fauzan Mistari, aktivis peduli lingkungan menunjukkan empat pohon mangrove yang diduga dipindah oleh PT. Kaixin, di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Senin lalu (15/6). (Humaidi/Radar Situbondo)

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik pembangunan yang dilakukan PT Kaixin di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, terus berkembang. Setelah sebelumnya disorot karena belum mengantongi izin saat melakukan aktivitas pembangunan, perusahaan tersebut kini juga diduga melakukan pengerukan bibir pantai pada malam hari serta menyebabkan kerusakan sejumlah pohon mangrove di kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi.

Fakta itu terungkap dari laporan warga dan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan aparat serta anggota DPRD Situbondo. Aktivitas yang berlangsung di kawasan pantai tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di luar jam kerja normal dan berada di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting bagi perlindungan pesisir.

Salah satu warga yang aktif mengawal isu lingkungan di kawasan tersebut, Fauzan Mistari, mengaku pertama kali mengetahui aktivitas mencurigakan itu jauh sebelum inspeksi mendadak (sidak) DPRD dilakukan.

Saat berada di sebuah warung dekat lokasi proyek, ia melihat alat berat beroperasi pada malam hari. Menurutnya, alat berat tersebut terlihat mengeruk pasir di bibir pantai sekaligus memindahkan sejumlah pohon mangrove.

“Jauh sebelum ada sidak DPRD, saya ngopi di warung dekat pekerjaan proyek PT Kaixin. Saya lihat ada alat berat mengeruk pasir pantai dan memindahkan sejumlah pohon mangrove. Saya langsung lapor ke TNI AL karena wilayah itu masuk kawasan yang diawasi,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (16/6).

Aktivitas Dihentikan Tengah Malam

Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat TNI AL. Pada malam yang sama, aktivitas pengerukan pantai dihentikan setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi.

Fauzan mengapresiasi langkah cepat aparat karena dinilai mampu mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Saya berterima kasih kepada anggota TNI AL yang bertindak tegas. Kami hanya ingin tidak terjadi pembabatan mangrove di bibir pantai kami,” katanya.

Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, membenarkan pihaknya sempat menghentikan aktivitas proyek pada malam hari. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pengerukan di kawasan pantai yang disebut sebagai bagian dari normalisasi aliran sungai.

Namun, ketika diminta menunjukkan legalitas kegiatan tersebut, pihak pelaksana tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai perizinan yang dimiliki.

“Proyek seharusnya dilakukan pagi hingga sore hari. Ketika kami cek, ternyata ada pengerukan pantai untuk normalisasi sungai. Saat ditanya terkait perizinan, mereka tidak bisa menjawab dengan pasti sehingga malam itu juga kami minta seluruh kegiatan dihentikan,” kata Didin.

Dugaan Kerusakan Mangrove

Selain persoalan perizinan dan aktivitas pengerukan pantai, perhatian juga tertuju pada keberadaan pohon mangrove yang diduga dipindahkan menggunakan alat berat.

Didin menegaskan bahwa kawasan pesisir merupakan area yang menjadi perhatian TNI AL karena berkaitan dengan perlindungan wilayah pantai. Karena itu, segala aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dugaan pemindahan maupun kerusakan mangrove tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.

“Jangankan merusak mangrove, memindahkan saja sudah merupakan pelanggaran berat. Saya berharap ada tindakan tegas, tidak hanya sanksi administrasi,” tegasnya.

Temuan serupa juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin. Saat melakukan sidak ke lokasi proyek, pihaknya menemukan adanya mangrove yang mati setelah dipindahkan dari lokasi awalnya.

DPRD pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo segera turun tangan melakukan kajian sekaligus menentukan langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.

“Saat kami sidak memang menemukan mangrove yang mati. Dari hasil sidak, informasinya mangrove dipindahkan menggunakan alat berat. Ini yang bisa mengkaji dan menindak adalah DLH,” kata Arifin.

PT Kaixin Sebut Atas Permintaan Warga

Sementara itu, PT Kaixin memberikan penjelasan berbeda terkait pemindahan mangrove yang menjadi sorotan publik.

Asisten sekaligus penerjemah PT Kaixin, Elfira, mengatakan pemindahan mangrove dilakukan sebagai bagian dari kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari warga agar mangrove dipindahkan ke lokasi yang dinilai lebih dekat dengan area warung dan berfungsi membantu mengurangi risiko abrasi.

Ia menyebut perusahaan telah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar sebelum melakukan pemindahan.

“Kami hanya bantu warga, jadi itu sebenarnya sebagai CSR perusahaan. Namun kami mungkin kurang memahami aturannya,” ujar Elfira.

Menunggu Langkah DLH

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan, tetapi juga dugaan dampak terhadap ekosistem pesisir. Kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, sekaligus benteng alami perlindungan garis pantai.

Dengan adanya temuan dugaan pengerukan bibir pantai, aktivitas proyek pada malam hari, serta mangrove yang dilaporkan mati setelah dipindahkan, publik kini menunggu hasil pemeriksaan dari instansi lingkungan hidup dan langkah lanjutan pemerintah daerah terhadap aktivitas PT Kaixin di pesisir Pecaron, Kendit. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PT Kaixin #Mangrove Kendit #Pesisir Pecaron #DPRD Situbondo #tni al