Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ahli Waris di Situbondo Kaget, Tanah Warisan Disertifikatkan Orang yang Dulu Menumpang

Ali Sodiqin • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:00 WIB
Untung Selamet, 40, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, bersama saudaranya lagi diskusi penguasaan lahan di salah satu cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu (17/6). (Humaidi/Radar Situbondo)
Untung Selamet, 40, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, bersama saudaranya lagi diskusi penguasaan lahan di salah satu cafe di Kabupaten Situbondo, Rabu (17/6). (Humaidi/Radar Situbondo)

RADARBANYUWANGI.ID – Belasan ahli waris almarhumah Umrati, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, mengaku kehilangan ketenangan setelah mengetahui tanah warisan keluarga seluas 190 meter persegi kini telah bersertifikat atas nama pihak lain. Mereka menduga terjadi kekeliruan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung pada 2024.

Persoalan tersebut kini menjadi polemik di Kecamatan Jangkar. Ahli waris mempertanyakan bagaimana tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga justru dapat terbit sertifikat hak milik atas nama BYM, seseorang yang menurut mereka selama ini hanya menempati lahan tersebut sebagai pihak yang diberi izin tinggal oleh leluhur keluarga.

Kasus ini terjadi di lahan yang berada di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Hingga kini, sengketa belum menemukan titik temu meski kedua pihak telah menjalani mediasi di tingkat desa.

Ahli Waris Klaim Miliki Bukti Lebih Lengkap

Salah satu ahli waris, Untung Selamet, 40, mengungkapkan bahwa keluarganya telah menguasai dokumen yang menurutnya menunjukkan hubungan kepemilikan terhadap tanah tersebut.

Ia menyebut keluarga mengantongi buku kerawangan, Letter C yang telah dilegalisasi kepala desa, serta Surat Keterangan Waris yang ditandatangani pihak kecamatan.

“Bukti kami sebagai ahli waris sudah lengkap, yaitu buku kerawangan, Letter C yang dilegalisir kepala desa, serta Surat Keterangan Waris bertanda tangan kecamatan,” ujarnya, Rabu (17/6).

Menurut Untung, pada tahun 2024 pihak keluarga juga mengajukan sertifikasi melalui program PTSL. Namun di saat yang sama, BYM juga mengajukan permohonan sertifikat atas lahan yang sama.

Ia menduga sertifikat yang terbit atas nama BYM hanya berlandaskan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Herannya bisa lolos dan sekarang menguasai tanah tersebut,” katanya.

Mediasi Belum Temukan Kesepakatan

Perselisihan itu sempat dibawa ke meja mediasi pada April 2026. Namun pertemuan yang digelar di tingkat desa tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Menurut Untung, mediasi hanya menghasilkan berita acara karena kedua belah pihak belum menyetujui solusi penyelesaian yang ditawarkan.

Ia juga menilai proses mediasi belum berjalan maksimal karena tidak melibatkan unsur lain seperti aparat kewilayahan.

“Saat mediasi tidak ada kesepakatan dan belum diputuskan,” ujarnya.

Karena itu, ahli waris berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut, termasuk proses verifikasi data yang dilakukan saat program PTSL berlangsung.

Dugaan Kelalaian Panitia PTSL

Ahli waris menilai sengketa ini tidak lepas dari dugaan kurang telitinya proses pendataan saat pelaksanaan PTSL.

Menurut mereka, adanya dua pihak yang sama-sama mengajukan sertifikasi atas objek tanah yang sama seharusnya menjadi perhatian khusus bagi petugas sebelum sertifikat diterbitkan.

“Kalau memang ada kesalahan dalam proses pendataan, seharusnya ada tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Sekarang kami justru harus mencari keadilan sendiri,” kata Untung.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari panitia PTSL terkait tudingan tersebut.

Desa Sebut Ahli Waris Sudah Tempuh Jalur Pertanahan

Sementara itu, Sekretaris Desa Jangkar, Mursidi, membenarkan adanya persoalan yang sedang dihadapi para ahli waris.

Menurutnya, pihak keluarga telah menempuh langkah administratif dengan mengurus pemblokiran sertifikat melalui instansi pertanahan.

“Kasus tersebut sudah diurus oleh ahli waris ke pertanahan untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Mursidi menambahkan, pemerintah desa baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah ahli waris menyampaikan keberatan karena sertifikat terbit atas nama pihak lain.

Ia juga menyebut saat ini ahli waris telah mendapatkan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur yang tersedia.

“Itu ahli waris juga sudah didampingi oleh kuasa hukum,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan hukum maupun putusan dari instansi pertanahan terkait siapa pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut. Sengketa masih dalam proses penyelesaian dan menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#sengketa PTSL #situbondo #sertifikat tanah #tanah warisan #ahli waris