RADARBANYUWANGI.ID - Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang terus diperkuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Minggu (14/6), petugas kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Razia yang dilakukan secara mendadak tersebut menyasar sejumlah kamar hunian di Blok Griya Ulupampang dan Blok Griya Blambangan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan fokus utama mencari narkoba, telepon genggam ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam lapas.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Admin Kamtib) Lapas Banyuwangi, Sabar Supriyanto. Bersama tim pengamanan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kamar yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Tidak hanya memeriksa barang pribadi milik warga binaan, petugas juga menyisir tempat penyimpanan hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan pemasyarakatan.
Meski berlangsung ketat, pelaksanaan razia tetap mengedepankan pendekatan humanis. Petugas memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan selama kegiatan berlangsung.
Hasilnya, setelah pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon genggam ilegal yang menjadi target utama operasi.
Temuan tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa pengawasan yang selama ini diterapkan di lingkungan Lapas Banyuwangi berjalan efektif dalam menekan potensi masuknya barang-barang terlarang ke dalam area hunian warga binaan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung terwujudnya lapas yang bersih dari narkoba dan hand phone,” ujar Sabar.
Meski tidak ditemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal, petugas tetap mengamankan sejumlah barang yang dinilai berpotensi disalahgunakan dan memicu gangguan keamanan. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib dan telah kami amankan untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Sabar, razia kamar hunian merupakan bagian dari strategi deteksi dini yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi lapas tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh penghuni maupun petugas.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dan rumah tahanan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, potensi gangguan keamanan dapat dideteksi lebih awal sehingga risiko terjadinya pelanggaran maupun tindak kriminal di dalam lapas dapat diminimalkan.
“Dengan kegiatan tersebut, Lapas Banyuwangi berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang,” pungkasnya.
Razia serupa dipastikan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembinaan yang berlangsung di Lapas Banyuwangi. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin