Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Perjuangan NL Ubah Status Jenis Kelamin di PN Banyuwangi, Dokter Sebut Secara Medis Laki-laki

Bagus Rio Rohman • Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
TUNGGU PENETAPAN PN: Nur Laili Eka Febrianti menunjukkan ijazah MTsN 1 Banyuwangi. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
TUNGGU PENETAPAN PN: Nur Laili Eka Febrianti menunjukkan ijazah MTsN 1 Banyuwangi. (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Perjuangan panjang Nur Laili (NL) untuk mendapatkan pengakuan hukum atas identitas dirinya memasuki babak penting. Setelah mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin sejak awal 2025, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu kini menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan menghadirkan saksi ahli dari bidang medis.

Dalam sidang yang berlangsung mulai Rabu (10/6/2026), majelis hakim menghadirkan dokter spesialis andrologi dr Taufik Hidayat untuk memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan medis terhadap pemohon.

Di hadapan majelis hakim, Taufik menyatakan keyakinannya bahwa secara medis NL berjenis kelamin laki-laki.

"Berdasarkan hasil medis maupun statistik, baik pemeriksaan kromosom maupun USG (Ultrasonografi) maupun lainnya, menunjukkan bahwa NL merupakan laki-laki," ujar Taufik saat memberikan keterangan di persidangan.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut perubahan status identitas yang memerlukan pembuktian medis sekaligus penetapan hukum.

Selama proses persidangan, NL didampingi kuasa hukum dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung. Pemohon berupaya memperoleh penetapan pengadilan agar status jenis kelaminnya diubah dari perempuan menjadi laki-laki.

Taufik menjelaskan bahwa dirinya mengenal kondisi medis NL karena yang bersangkutan merupakan pasiennya.

"Makanya saya hadir sebagai saksi ahli dalam bidang medis," ujarnya.

Menurut Taufik, hasil pemeriksaan medis yang dilakukan tidak hanya didasarkan pada satu indikator, melainkan melalui serangkaian pemeriksaan yang meliputi analisis kromosom, ultrasonografi (USG), serta pemeriksaan medis lainnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa kasus serupa sebenarnya bukan pertama kali terjadi di Banyuwangi.

Pada 2017, kata dia, pernah ada kasus dengan kondisi yang hampir sama. Secara medis, kondisi tersebut memang dapat terjadi meskipun tergolong tidak banyak ditemukan.

Menurut Taufik, salah satu penyebabnya berkaitan dengan sensitivitas reseptor hormon dalam tubuh.

"Reseptornya tidak sensitif, reseptor terhadap hormon androgen itu tidak sensitif, yang normal itu sensitif," tegasnya.

Meski demikian, dia menambahkan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pemeriksaan medis yang komprehensif sebelum dapat disimpulkan.

Seperti diketahui, NL mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Banyuwangi saat usianya menginjak 23 tahun.

Tidak hanya meminta perubahan status jenis kelamin, pemohon juga mengajukan perubahan nama dari Nur Laili Eka Febrianti menjadi Eki Febriant.

Permohonan tersebut telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 14/Pdt.P/2025/PN Byw.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2025.

Salah satu poin utama yang diajukan dalam petitum perkara itu adalah permohonan kepada pengadilan untuk mengizinkan perubahan nama sekaligus jenis kelamin, dari semula perempuan menjadi laki-laki.

Langkah hukum yang ditempuh NL tidak lepas dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan sebelumnya.

Anak pertama dari pasangan Muslih dan Poniti itu memperoleh hasil analisis kromosom dari Rumah Sakit Dr Soetomo pada Oktober 2024.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan susunan kromosom 46 XY, yaitu pola kromosom yang secara biologis umumnya ditemukan pada laki-laki.

Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi NL untuk mengajukan permohonan perubahan identitas ke pengadilan.

Kini, seluruh proses berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai bukti administrasi, hasil pemeriksaan medis, hingga keterangan ahli sebelum menjatuhkan penetapan.

Bagi NL, perkara ini bukan sekadar proses hukum. Lebih dari itu, sidang tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk memperoleh kepastian identitas dan pengakuan hukum atas kondisi yang selama ini dijalaninya.

Keputusan yang nantinya diambil pengadilan akan menjadi penentu akhir dari perjuangan tersebut, sekaligus menandai babak baru dalam kehidupan pemohon. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Perubahan Kelamin #Kromosom 46 XY #Sidang Perdata #pn banyuwangi #Nur Laili