Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Operasi Senyap Perhutani Berhasil Sita Kayu Jati Tanpa Dokumen di Banyuwangi

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:00 WIB
Petugas mengamankan kayu jati gelondongan tanpa dokumen sah di pekarangan kosong di Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung Senin (8/6). ((Edi for Radar Banyuwangi)
Petugas mengamankan kayu jati gelondongan tanpa dokumen sah di pekarangan kosong di Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung Senin (8/6). ((Edi for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Upaya pemberantasan pembalakan liar di kawasan hutan Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama kepolisian mengamankan belasan batang kayu jati gelondongan yang diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging di wilayah hutan selatan Banyuwangi.

Kayu-kayu tanpa pemilik tersebut ditemukan tersimpan di sebuah pekarangan kosong di Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Lokasi penemuan berada di wilayah pemangkuan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Curah Lele, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pesanggaran.

Temuan ini menjadi bukti bahwa praktik perusakan hutan masih terus mengintai kawasan hutan produksi di Banyuwangi. Meski pelaku belum berhasil diamankan, aparat kehutanan memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admaja melalui Komandan Regu Polisi Hutan Mobile (Polhutmob), Edi Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sekitar lokasi.

“Operasi pengamanan ini bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat kepada petugas kehutanan,” ujarnya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi gabungan yang melibatkan Perhutani dan Polsek Siliragung pada Senin (9/6) sekitar pukul 10.00. Tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga untuk memastikan kebenaran laporan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu jati gelondongan yang diduga telah siap diangkut. Namun, tidak ditemukan satu pun orang yang berada di sekitar tempat penyimpanan kayu tersebut.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tumpukan kayu jati gelondongan siap angkut. Modusnya sengaja ditaruh di pekarangan kosong luar kawasan hutan untuk mengelabui petugas dan menunggu situasi aman sebelum diangkut,” terang Edi.

Menurutnya, cara tersebut diduga sengaja dilakukan pelaku untuk mengurangi kecurigaan aparat. Kayu hasil tebangan dipindahkan terlebih dahulu keluar kawasan hutan sebelum kemudian dibawa ke lokasi lain saat kondisi dianggap aman.

Pelaku Masih Diburu

Usai menemukan barang bukti, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta meminta keterangan kepada sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Tidak ada warga yang mengaku mengetahui asal-usul kayu maupun pihak yang menumpuk gelondongan tersebut di pekarangan kosong.

“Warga mengaku tidak tahu menahu dari mana kayu ini,” kata Edi.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, seluruh kayu jati yang ditemukan langsung diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) terdekat. Selain menghindari hilangnya barang bukti, langkah itu dilakukan untuk memudahkan proses identifikasi dan penghitungan kerugian.

Perhutani juga langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siliragung guna menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum. Pasalnya, kayu yang diamankan tidak dilengkapi dokumen resmi yang menjadi syarat legalitas pengangkutan maupun kepemilikan hasil hutan.

“Kami tidak main-main. Hari itu juga kami langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siliragung untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum mengingat kayu-kayu tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen sah,” tegasnya.

Peran Warga Jadi Kunci

Perhutani menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan. Informasi yang diberikan warga menjadi faktor penting dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.

Karena itu, Perhutani mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, mulai dari pembalakan liar hingga pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Dengan semakin intensifnya operasi gabungan antara Perhutani dan kepolisian, diharapkan praktik illegal logging di wilayah Banyuwangi Selatan dapat ditekan. Sementara itu, aparat masih terus memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas penumpukan belasan gelondong kayu jati tersebut. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Perhutani Banyuwangi #illegal logging #Siliragung #pembalakan liar #kayu jati