RADARBANYUWANGI.ID - Potensi bahaya di ruang publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Untuk mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan sejumlah baliho berukuran jumbo yang terpasang di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kecamatan Genteng.
Penertiban yang dilakukan pada Minggu (7/6) itu sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan. Sejumlah personel Satpol PP diterjunkan untuk menurunkan konstruksi reklame berukuran besar yang berdiri di sekitar area publik tersebut.
Langkah tegas tersebut diambil setelah petugas menemukan adanya pelanggaran aturan tata ruang dan indikasi potensi bahaya dari kondisi konstruksi baliho yang mulai mengalami penurunan kualitas.
Koordinator Satpol PP Kecamatan Genteng Masruri menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan keindahan kota.
“Sekitar sini (RTH Maron) ada beberapa baliho yang ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Masruri, pemasangan media promosi maupun informasi di ruang publik tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain harus memiliki izin resmi, keberadaan reklame juga wajib memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dan masukan dari masyarakat terkait keberadaan baliho berukuran besar di kawasan RTH Maron.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa reklame tersebut tidak mengantongi izin yang diperlukan. Selain itu, kondisi penyangga baliho juga dinilai mulai rapuh sehingga berpotensi membahayakan pengunjung taman maupun pengguna jalan yang melintas di sekitarnya.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait baliho besar di RTH Maron ini. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata tidak ada izinnya dan struktur penyangganya mulai rapuh. Demi keselamatan pengunjung RTH dan pengguna jalan, hari ini (kemarin) langsung kami tertibkan,” kata Masruri.
Proses pembongkaran dilakukan secara hati-hati mengingat ukuran konstruksi yang cukup besar. Petugas memastikan seluruh material dapat diturunkan dengan aman tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Masruri menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan melakukan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Seluruh media luar ruang yang melanggar ketentuan akan menjadi sasaran penertiban, baik yang berada di kawasan fasilitas publik maupun di sepanjang jalur protokol.
Karena itu, pihaknya mengimbau para vendor, pemilik reklame, maupun penyelenggara kegiatan agar lebih tertib dalam mengurus perizinan dan membongkar sendiri reklame yang masa tayangnya telah berakhir.
“Kami akan mengintensifkan patroli berkala di sepanjang jalur protokol dan fasilitas publik guna membersihkan media reklame liar,” tegasnya.
Usai diturunkan, seluruh material baliho langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk proses lebih lanjut. Sementara arus lalu lintas yang sempat melambat selama proses evakuasi kembali normal setelah pekerjaan selesai dilakukan.
Satpol PP berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih mematuhi aturan pemasangan reklame. Selain menjaga estetika kota, kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami harap ada pengertian dari pemilik atau penyelenggara event, ketika acaranya selesai reklamenya bisa dibereskan sendiri,” harap Masruri.
Dengan semakin intensifnya pengawasan dan patroli di lapangan, pemerintah berharap fasilitas publik seperti RTH Maron dapat tetap terjaga fungsi, keindahan, dan keamanannya sebagai ruang bersama bagi masyarakat Banyuwangi. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin