Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Klaim Beli Tanah Tak Diakui, Direktur PT Gunung Sari Asri Banyuwangi Terseret Kasus Perusakan 700 Pohon Singkong dan Pisang

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 5 Juni 2026 | 05:00 WIB
JADI TERSANGKA: Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng melimpahkan pelaku perusakan lahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (4/6). (Dok. Polsek Genteng)
JADI TERSANGKA: Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng melimpahkan pelaku perusakan lahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (4/6). (Dok. Polsek Genteng)

RADARBANYUWANGI.ID – Upaya pemberantasan aksi premanisme dan sengketa lahan yang berujung tindak pidana terus digencarkan aparat kepolisian di Banyuwangi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selama berbulan-bulan, Unit Reskrim Polsek Genteng akhirnya menuntaskan penanganan kasus dugaan perusakan lahan yang menyeret seorang bos perusahaan properti.

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (5/6).

Tersangka dalam perkara ini adalah Bambang Nugroho, 52, warga Dusun Jepit, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Gunung Sari Asri.

“Anggota kami sudah menyerahkan berkas perkara yang dinyatakan P-21 sekaligus menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan bergulir ke meja persidangan.

Bermula dari Laporan Pemilik Sah Lahan

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari laporan yang diajukan H Sujarno, 55, warga Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

H Sujarno melaporkan dugaan perusakan yang terjadi di atas lahan produktif miliknya seluas 6.330 meter persegi yang berada di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo, wilayah hukum Polsek Genteng.

Menurut hasil penyelidikan, laporan tersebut mulai diproses sejak April 2025 setelah korban menemukan tanaman yang berada di lahannya dalam kondisi rusak.

“Lokasi kejadian berada di Dusun Sumberwadung, Desa Kaligondo,” kata Sujarwadi.

Saat mendatangi lahannya, korban mendapati ratusan tanaman yang sebelumnya tumbuh subur telah dicabuti dan dirusak.

Ratusan Tanaman Siap Panen Dirusak

Kerugian yang dialami korban tidak sedikit. Sedikitnya 700 tanaman singkong dan pisang yang telah memasuki masa produktif ditemukan dalam kondisi porak-poranda.

Sebagian tanaman dicabut hingga akar, sementara lainnya dipotong sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

“Perusakan itu menyasar sekitar 700 pohon singkong dan pisang. Sebagian dicabuti dan sebagian lainnya dipotong,” ungkap Sujarwadi.

Kerusakan tersebut membuat korban kehilangan potensi hasil panen yang selama ini menjadi sumber penghasilan dari lahan tersebut.

Tersangka Berdalih Sudah Membeli Tanah

Dalam proses pemeriksaan, Bambang Nugroho tidak membantah adanya aktivitas pembersihan lahan. Namun, ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena merasa memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah membeli lahan tersebut dari seseorang bernama Suyono.

Dalih tersebut kemudian menjadi salah satu fokus utama penyelidikan polisi. Penyidik melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan lahan, hingga legalitas transaksi yang diklaim tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan bahwa klaim kepemilikan yang dijadikan dasar oleh tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

“Pelaku beralibi bahwa lahan itu dibeli dari pihak lain. Namun setelah kami dalami, klaim tersebut tidak valid karena tidak didukung alas hak yang sah,” jelas Sujarwadi.

Bukti Kepemilikan Korban Dinilai Kuat

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang dimiliki pelapor. Dari hasil pendalaman tersebut, kepemilikan H Sujarno justru terbukti memiliki dasar hukum yang kuat.

Berbagai alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan memperkuat posisi pelapor sebagai pemilik sah lahan yang menjadi objek perkara.

Menurut Sujarwadi, penyidik bekerja secara hati-hati untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut.

“Kami melakukan pendalaman secara cermat, memeriksa dokumen, saksi, serta alat bukti lainnya. Setelah seluruh unsur terpenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Penanganan Beralih ke Jaksa

Dengan status perkara yang telah P-21, kewenangan penanganan kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.

Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memandang status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Dalih jual beli dengan pihak lain tidak bisa mengaburkan unsur pidana perusakan yang terjadi di atas tanah milik pelapor. Kami pastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas Sujarwadi.

Sinyal Tegas Lawan Premanisme dan Penyerobotan Lahan

Pelimpahan perkara ini sekaligus menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum terhadap berbagai bentuk tindakan perusakan maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian memang meningkatkan perhatian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan konflik agraria, penyerobotan tanah, hingga praktik-praktik yang berpotensi merugikan pemilik sah lahan.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, publik kini menunggu proses persidangan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang terjadi dalam kasus perusakan lahan seluas 6.330 meter persegi tersebut. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#kasus perusakan lahan Banyuwangi #bos properti jadi tersangka #sengketa tanah Banyuwangi #polsek genteng #kejari banyuwangi