RADARBANYUWANGI.ID – Keresahan sempat menyelimuti warga Banyuwangi setelah beredarnya flyer yang mengabarkan seekor harimau atau macan lepas dari kawasan Taman Nasional (TN) Alas Purwo.
Informasi yang menyebar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp itu bahkan membuat warga di dua desa, yakni Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, dan Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo, waswas dalam beberapa hari terakhir.
Namun, pihak berwenang memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Polisi bahkan mengingatkan bahwa penyebar berita palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kapolsek Muncar AKP Mujiono menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi memicu kepanikan publik.
“Penyebar berita hoaks bisa dipidanakan. Ada ketentuan hukum yang mengatur dan ancamannya tidak ringan,” tegasnya kemarin (4/6).
Penyebar Hoaks Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
AKP Mujiono menjelaskan, penyebaran informasi bohong yang menyesatkan masyarakat dapat dijerat menggunakan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dapat dikenai ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP yang mengatur tentang penyebaran kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan, keresahan, maupun ketakutan di tengah masyarakat.
“Dengan dua pasal itu, penyebar berita hoaks bisa dipidanakan,” ujarnya.
Menurut dia, unsur pidana dapat terpenuhi apabila seseorang mengetahui informasi yang disebarkan tidak benar, tetapi tetap meneruskannya hingga menyebabkan kepanikan, keresahan, kerusuhan, atau bahkan kebencian di masyarakat.
Yang perlu menjadi perhatian, lanjut AKP Mujiono, pelanggaran hukum tersebut tidak hanya berlaku bagi pembuat informasi palsu. Orang yang turut menyebarkan ulang informasi tanpa melakukan verifikasi juga berpotensi tersandung persoalan hukum.
“Pidana penyebaran hoaks ini tetap berlaku meskipun hanya dibagikan di grup WhatsApp atau di-share melalui media sosial,” tegasnya.
Warga Sempat Resah Akibat Flyer Macan Lepas
Sebelumnya, flyer yang menginformasikan adanya macan lepas dari kawasan TN Alas Purwo sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam flyer tersebut disebutkan bahwa satwa liar itu berkeliaran hingga wilayah Desa Sumberberas dan sekitarnya.
Kabar tersebut langsung menyebar dari satu grup percakapan ke grup lainnya sehingga memicu kekhawatiran sebagian warga.
Meski demikian, sejumlah warga menilai informasi tersebut janggal. Sebab, lokasi yang disebutkan dalam flyer berada cukup jauh dari kawasan inti TN Alas Purwo.
Berdasarkan kondisi geografis, jarak antara kawasan Alas Purwo dengan Desa Sumberberas mencapai sekitar 20 kilometer. Karena itu, sebagian masyarakat menganggap informasi tersebut tidak masuk akal dan hanya isu yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti warga.
Meski demikian, beredarnya informasi tersebut tetap menimbulkan keresahan karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Mirip Isu Pocong yang Sempat Gegerkan Banyuwangi
Fenomena penyebaran kabar bohong ini mengingatkan masyarakat pada isu pocong yang sempat menghebohkan wilayah Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Saat itu, informasi yang beredar luas di media sosial dan percakapan warga memicu kepanikan di sejumlah daerah. Bahkan aparat kepolisian harus turun langsung melakukan patroli guna memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar.
Kasus flyer macan lepas dinilai memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan ketakutan masyarakat untuk menciptakan sensasi dan kegaduhan di ruang publik.
TN Alas Purwo Pastikan Informasi Macan Lepas Tidak Benar
Pihak Taman Nasional Alas Purwo memastikan bahwa informasi yang beredar dalam flyer tersebut sama sekali tidak benar.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo Noviari Utami menegaskan bahwa tidak ada laporan maupun kejadian harimau atau macan lepas dari kawasan konservasi tersebut.
Ia menyebut flyer yang beredar dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diketahui sumber asalnya.
“Hoaks itu,” tegas Noviari saat dimintai konfirmasi terkait flyer yang beredar di media sosial.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu melakukan pengecekan kepada instansi resmi sebelum menyebarluaskan informasi kepada orang lain.
Masyarakat Diminta Verifikasi Sebelum Membagikan Informasi
Kasus viralnya flyer macan lepas kembali menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial.
Aparat kepolisian maupun pengelola TN Alas Purwo meminta masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di dunia maya. Verifikasi kepada sumber resmi dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu kepanikan publik.
Selain merugikan masyarakat, penyebaran informasi palsu juga dapat berujung pada proses hukum bagi pihak yang terbukti sengaja membuat maupun menyebarkannya.
Karena itu, warga diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang viral sebelum ada konfirmasi dari instansi berwenang, terutama terkait isu keamanan, keselamatan, dan bencana yang berpotensi memicu keresahan massal. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin