RADARBANYUWANGI.ID - Pembangunan menara telekomunikasi milik operator XL di kawasan Jalan Raya Brawijaya, Banyuwangi, dihentikan sementara oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Minggu (24/5). Proyek tower tersebut disegel karena diduga belum mengantongi izin lengkap dan berdiri di atas lahan produktif yang memunculkan perhatian warga sekitar.
Langkah tegas itu dilakukan setelah aktivitas pembangunan tetap berjalan meski sebelumnya telah diberikan teguran oleh petugas. Satpol PP akhirnya memasang banner penghentian kegiatan di lokasi proyek sebagai tanda bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
Banner berwarna merah bertuliskan “Bangunan/Gedung Belum Memiliki Izin” tampak terpasang di area proyek. Sejumlah pekerja yang sebelumnya melakukan aktivitas pembangunan pun menghentikan pekerjaannya setelah penyegelan dilakukan.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan penyegelan tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang dan administrasi perizinan bangunan.
“Kami melakukan penyegelan sementara karena pembangunan tower ini diduga belum memenuhi ketentuan administrasi dan berada di lahan produktif. Sebelum seluruh izin dipenuhi, aktivitas pembangunan harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Yoppy, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelaksana proyek. Namun, pembangunan di lapangan masih terus berlangsung sehingga Satpol PP memutuskan mengambil langkah penghentian sementara.
“Selain persoalan izin, keberadaan tower di lahan produktif juga memunculkan perhatian masyarakat sekitar. Sehingga kami minta untuk dihentikan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, lanjut Yoppy, tidak ingin pembangunan infrastruktur dilakukan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang. Apalagi pembangunan tower telekomunikasi berkaitan langsung dengan pemanfaatan lahan dan lingkungan sekitar.
Dari hasil koordinasi awal, pemilik lahan disebut hanya menyewakan lokasi tersebut kepada pihak lain. Lahan itu kemudian digunakan untuk pembangunan tower penguat sinyal milik operator XL.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk menelusuri legalitas penggunaan lahan dan kesesuaian tata ruang dan perizinannya,” jelasnya.
Satpol PP bersama instansi teknis kini masih melakukan pendalaman terkait status perizinan pembangunan tower tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh dokumen administrasi, izin pemanfaatan ruang, hingga legalitas pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian tata ruang, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi lanjutan kepada pihak pelaksana proyek.
Yoppy menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung masuknya investasi di Banyuwangi, termasuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun seluruh proses pembangunan wajib mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta pihak pelaksana proyek atau lainnya kooperatif dan segera melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan. Pemerintah daerah tentu mendukung investasi, tetapi semuanya harus berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Kasus penyegelan tower ini menjadi perhatian warga karena lokasinya berada di kawasan strategis Jalan Raya Brawijaya yang cukup padat aktivitas masyarakat. Selain soal legalitas, keberadaan tower di lahan produktif juga memicu pertanyaan warga terkait aspek tata ruang dan dampak lingkungan sekitar.
Hingga kini, aktivitas pembangunan tower telekomunikasi tersebut resmi dihentikan sementara sambil menunggu proses verifikasi dan kelengkapan izin dari pihak terkait. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin