RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Banyuwangi mendapat perhatian serius. Respons cepat aparat kepolisian hingga penahanan terduga pelaku menuai apresiasi dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Banyuwangi.
LPBH NU menyampaikan penghormatan dan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Banyuwangi yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban anak. Langkah cepat institusi kepolisian disebut menjadi sinyal bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Ketua LPBH NU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, menyebut jajaran kepolisian bergerak cepat sejak laporan masuk hingga proses penyidikan berjalan.
Perkara tersebut bermula pada Rabu malam, 30 April sekitar pukul 20.00. Korban berinisial DN bersama rekannya, R, warga Kecamatan Srono, berpamitan kepada orang tua untuk pergi jalan-jalan.
Namun keesokan harinya, situasi berubah. Orang tua korban mulai menaruh curiga setelah mendapati kondisi anaknya tidak seperti biasanya. Korban didesak untuk menjelaskan apa yang terjadi setelah orang tua mencium aroma alkohol dari mulut korban.
Setelah terus ditanya, korban akhirnya mengungkap pengakuan yang mengejutkan keluarga.
Korban mengaku telah diperdaya seorang pria berinisial DM. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memaksa korban menenggak minuman keras hingga berada dalam kondisi tidak sadar.
"Dalam kondisi tidak sadarkan diri, klien kami diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor," kata Hardian Arif Darmawan yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban.
Pihak pendamping hukum menilai peristiwa tersebut menjadi persoalan serius karena melibatkan korban anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan maksimal secara hukum maupun psikologis.
Hardian menyampaikan, sejak awal penanganan perkara, Polresta Banyuwangi dinilai memberikan perhatian dan perlindungan kepada korban secara maksimal.
Menurut dia, langkah cepat aparat menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berhenti pada proses penerimaan laporan, tetapi berlanjut hingga tahapan penegakan hukum secara konkret.
Hardian didampingi Bendahara Umum PCNU Banyuwangi H Junaedi mengatakan pihaknya melihat keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
"Polresta Banyuwangi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban anak. Atensi dan langkah cepat yang diberikan menunjukkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius institusi kepolisian," ujarnya.
Tak hanya kepada pimpinan kepolisian, apresiasi juga diberikan kepada jajaran penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dinilai mampu bergerak cepat dalam proses pengungkapan perkara.
LPBH NU menilai koordinasi internal penyidik berjalan efektif sehingga proses hukum dapat dilakukan secara maksimal.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi, khususnya Kasat Reskrim yang mampu mengorkestrasi jajarannya secara cepat, tegas, dan profesional sehingga proses penanganan perkara berjalan maksimal," ujar Hardian, dibenarkan Junaedi.
Apresiasi tersebut juga muncul setelah penyidik mengambil langkah hukum dengan menahan terduga pelaku.
Menurut LPBH NU, penahanan tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga.
"Penahanan ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban," tegas Hardian.
Secara khusus, LPBH NU juga menyoroti kinerja Unit Renakta Polresta Banyuwangi yang menangani perkara tersebut.
Selama proses pendampingan berlangsung, komunikasi antara penyidik dengan tim pendamping hukum dinilai berjalan baik. Pendekatan yang dilakukan disebut responsif, komunikatif, dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
Sinergi tersebut dinilai penting agar kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berjalan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sendiri menjadi perhatian luas karena dampaknya tidak hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga trauma berkepanjangan bagi korban.
Karena itu, berbagai pihak menilai penanganan cepat, perlindungan korban, serta pendampingan berkelanjutan menjadi langkah penting agar korban memperoleh rasa aman dan keadilan secara utuh. (aif)
Catatan redaksi: Identitas korban anak disamarkan untuk melindungi hak dan keselamatan korban sesuai prinsip perlindungan anak.
Editor : Ali Sodiqin