RADARBANYUWANGI.ID - Sebanyak 46 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi kini memikul tanggung jawab baru yang tak sekadar administratif. Mereka resmi menyandang gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), sebuah pengakuan kompetensi hukum yang diproyeksikan memperkuat peran kepala desa sebagai ujung tombak penyelesaian persoalan masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Pengukuhan puluhan kepala desa tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Aula Untag Banyuwangi, Kamis (21/5). Momentum itu menjadi langkah strategis memperluas kesadaran hukum sekaligus memperkuat akses bantuan hukum masyarakat hingga tingkat desa.
Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, mulai konflik warga, sengketa lingkungan, persoalan administrasi hingga kasus sosial lainnya, pemerintah menilai desa perlu memiliki figur yang tak hanya berperan sebagai pemimpin pemerintahan, tetapi juga mediator dan penggerak budaya sadar hukum.
Lahirkan Kades Paralegal, Banyuwangi Perkuat Akses Keadilan
Gelar CPLA yang kini disandang 46 kepala desa diperoleh setelah mereka menempuh pendidikan dan pelatihan yang digelar Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi.
Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi, Dzazuli, mengatakan program tersebut menjadi langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.
"Kegiatan ini tentu menjadi upaya strategis dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu," ujarnya.
Menurut Dzazuli, pengukuhan itu tidak hanya dimaknai sebagai seremoni akademik.
Lebih jauh, program tersebut dinilai menjadi tonggak penguatan supremasi hukum di level desa.
Pendidikan paralegal yang telah dijalankan, kata dia, merupakan bagian dari upaya mencetak sumber daya manusia yang tanggap terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
"Sesuai tema yang kami usung, meningkatkan peran kepala desa melalui pendidikan dan pelatihan paralegal tentang hukum untuk menunjang kemampuan dalam pemberian bantuan hukum berkualitas dalam mewujudkan desa sadar hukum," katanya.
Kades Tak Hanya Urus Administrasi, Kini Jadi Problem Solver
Selama ini kepala desa dikenal sebagai ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat.
Namun ke depan, peran itu diproyeksikan semakin luas.
Dengan bekal kompetensi hukum, kepala desa diharapkan mampu menjadi problem solver terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Dzazuli menyebut keberadaan kepala desa sebagai paralegal akan memperpendek jarak masyarakat terhadap akses hukum.
"Kepada 46 kepala desa yang dikukuhkan hari ini, saya ucapkan selamat dan sukses. Gelar CPLA yang saudara sandang membawa tanggung jawab moral dan profesi yang besar," tegasnya.
Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendampingi warga, memfasilitasi mediasi hingga memberikan bantuan hukum nonlitigasi secara tepat.
Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan ketertiban dan menjaga suasana damai di lingkungan desa.
Selaras dengan KUHP Baru
Dukungan juga datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, menilai program tersebut sebagai terobosan besar.
"Ini kegiatan yang luar biasa. Ada 46 kades yang menjadi paralegal. Meski masih ada sejumlah kades yang belum mengikuti, artinya ini masih menjadi PR bersama," ujarnya.
Menurut Joko, keberadaan kepala desa sebagai paralegal sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional, termasuk implementasi KUHP baru.
Di dalam sistem tersebut, penyelesaian konflik berbasis sosial dan pendekatan keadilan restoratif mulai diperkuat.
"Hal ini selaras dengan KUHP baru, di mana hukuman berupa kerja sosial juga bisa dilakukan. Kades bisa menjadi penengah atau membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi masyarakat, khususnya warga tidak mampu," jelasnya.
Joko menegaskan sertifikat CPLA bukan sekadar dokumen formalitas.
"Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi menjadi pelopor untuk menciptakan desa yang aman dan damai bahkan mewujudkan desa sadar hukum," tegasnya.
Ipuk: Konflik Sosial Makin Kompleks, Kades Harus Paham Hukum
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi perjuangan para kepala desa yang berhasil menuntaskan pendidikan paralegal.
Menurutnya, tantangan sosial di masyarakat terus berkembang sehingga pemimpin desa perlu dibekali kemampuan hukum yang memadai.
"Hal ini tentu penting dan kami mengapresiasi para kades yang berjuang mendapatkan gelar CPLA. Mudah-mudahan kades lainnya dapat mengikuti jejak kades yang sudah dikukuhkan," kata Ipuk.
Ipuk menilai kepala desa kini harus mampu memahami berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Mulai sengketa sosial, konflik lingkungan, hingga persoalan hukum lainnya.
"Dengan gelar CPLA tersebut, kades diharapkan mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Pengetahuan hukum itu harus dimanfaatkan untuk mempermudah akses hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," jelasnya.
Selain memperkuat kapasitas penyelesaian konflik, keberadaan kades paralegal juga diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah.
"Mencegah konflik dan sengketa berlarut-larut serta memperkuat budaya musyawarah dalam penyelesaian masalah," tambahnya.
Banyuwangi Perkuat Desa Sadar Hukum
Ipuk juga mengungkapkan Banyuwangi selama ini telah meraih 13 penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Capaian tersebut menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah membangun budaya hukum hingga tingkat desa.
"Ini menjadi wujud komitmen Pemkab Banyuwangi sekaligus pendorong bagi para kades agar terus meningkatkan kapasitasnya," tegasnya.
Sementara itu salah satu peserta yang telah resmi menyandang gelar CPLA, Kepala Desa Seragi Kecamatan Songgon, Hartono, mengaku pelatihan tersebut membuka wawasan baru mengenai penyelesaian persoalan hukum di desa.
"Dengan adanya gelar CPLA ini, kami jadi lebih memahami langkah-langkah penyelesaian persoalan hukum di desa," ujarnya.
Ia berharap persoalan masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.
"Harapannya tentu bisa membantu masyarakat lebih cepat, tepat, dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak perlu menyelesaikan permasalahan hingga ke meja hijau," pungkasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin