Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemkab Banyuwangi Permudah UMKM Urus HKI, Biaya Merek Dagang Turun dari Rp 1,8 Juta Jadi Rp 500 Ribu

Ali Sodiqin • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:00 WIB
Pemkab Banyuwangi permudah UMKM urus HKI. Biaya pendaftaran merek dagang turun dari Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu. (banyuwangikab.go.id)
Pemkab Banyuwangi permudah UMKM urus HKI. Biaya pendaftaran merek dagang turun dari Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu. (banyuwangikab.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif melalui fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini dilakukan untuk melindungi merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga identitas produk lokal agar memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

Program tersebut kini dijalankan lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan jemput bola ke desa-desa. Salah satunya diwujudkan lewat pembukaan stan pelayanan HKI saat kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang digelar di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari laman banyuwangikab.go.id, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan perlindungan HKI menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.

“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” ujar Ipuk saat menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada salah satu pelaku usaha.

UMKM Banyuwangi Kini Lebih Mudah Urus HKI

Melalui program tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi resmi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus HKI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dengan surat rekomendasi itu, pelaku UMKM cukup melengkapi dokumen berupa:

Kebijakan tersebut sekaligus memangkas biaya pengurusan HKI secara signifikan.

Jika melalui jalur umum biaya pengurusan merek di Kemenkumham mencapai Rp 1,8 juta, maka pelaku usaha binaan Pemkab Banyuwangi hanya dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu.

Skema ini dinilai sangat membantu UMKM kecil yang selama ini terkendala biaya dalam mengurus legalitas merek usaha mereka.

Pemilik Omah Kopi Kusuma Akui HKI Tingkatkan Daya Saing Produk

Salah satu penerima rekomendasi HKI adalah Kristin, pemilik usaha Omah Kopi Kusuma.

Kristin mengaku terbantu dengan layanan pengurusan HKI yang kini hadir langsung di kantor desa.

Menurutnya, kepemilikan HKI sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memberi perlindungan hukum terhadap merek usaha yang telah dibangun.

“Buat saya HKI ini penting untuk menaikkan daya saing produk sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap produk kami. Karenanya saya sangat berterima kasih layanan ini hadir di kantor desa, kami jadi lebih mudah mencari informasi dan mengurus rekomendasi HKI hingga menghemat biaya,” ujarnya.

Sudah 235 UMKM Banyuwangi Dapat Rekomendasi HKI

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi menjelaskan pihaknya terus mendorong UMKM mengurus perlindungan HKI.

Hingga saat ini, sudah ada 235 surat rekomendasi HKI yang diterbitkan untuk berbagai jenis usaha di Banyuwangi.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti:

“Setelah dapat surat rekomendasi, pemohon melakukan pendaftaran HKI di website Kemenkumham. Petugas kami siap mendampingi kalau memang ada kendala. Selain di kantor desa juga bisa datang ke kantor Disnakerin,” kata Wawan.

HKI Dinilai Penting untuk Lindungi Produk Lokal

Pemkab Banyuwangi menilai perlindungan HKI menjadi langkah strategis untuk menjaga identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi UMKM.

Dengan legalitas merek yang jelas, produk UMKM tidak hanya lebih aman dari risiko penjiplakan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang ke pasar nasional hingga internasional.

Program jemput bola layanan HKI ke desa-desa juga diharapkan mampu mempercepat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan merek dagang mereka. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#HKI Banyuwangi #pengurusan merek dagang #Omah Kopi Kusuma #Ipuk Fiestiandani #UMKM Banyuwangi