RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggulirkan uji coba aturan baru jam operasional toko modern. Menyusul kebijakan tersebut, petugas gabungan dari Kecamatan Genteng dan Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi door to door ke sejumlah toko swalayan sejak Rabu (6/5) hingga Kamis (7/5).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola toko modern memahami perubahan jam operasional yang tengah diuji coba pemerintah daerah sebelum resmi diterapkan dalam peraturan daerah (perda).
Dalam skema terbaru, toko swalayan di Banyuwangi diperbolehkan buka lebih awal dan tutup lebih malam dibanding aturan sebelumnya. Pada hari kerja atau Senin hingga Jumat, toko modern dapat beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00. Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang sampai pukul 23.00.
Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian dari aturan sebelumnya yang membatasi jam operasional toko modern hanya pukul 10.00 hingga 21.00.
Staf Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Genteng, Didit Kusumo, mengatakan sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengelola maupun karyawan toko modern agar implementasi aturan berjalan efektif.
“Kami mulai sosialisasikan sejak kemarin (Rabu), namun karena wilayah kami cukup luas dan banyak toko modern yang perlu diberi informasi, tidak bisa selesai dalam satu hari,” ujarnya.
Menurut Didit, metode sosialisasi dilakukan door to door agar informasi yang disampaikan benar-benar dipahami pihak toko. Petugas juga memberikan penjelasan terkait masa uji coba serta aturan jam operasional terbaru.
“Beberapa sudah ada yang tahu aturan ini, mungkin mereka mendapat informasi dari media,” katanya.
Perubahan jam operasional toko modern tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang saat ini tengah diproses di DPRD Banyuwangi.
Draf raperda itu sebelumnya telah diserahkan pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD Banyuwangi pada Selasa (5/5).
Penyerahan dilakukan langsung Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara beserta jajaran panitia khusus (pansus).
Selain mengatur jam operasional toko swalayan, raperda tersebut juga mencakup pengaturan reklame hingga tempat hiburan di Banyuwangi.
Pemerintah daerah menyebut uji coba jam operasional toko modern dilakukan sebagai langkah penyesuaian sebelum aturan resmi diberlakukan.
Skema terbaru ini juga berbeda dibandingkan Surat Edaran (SE) sebelumnya yang dikeluarkan Sekkab Banyuwangi. Dalam SE tersebut, toko modern hanya diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 sampai 21.00.
Melalui uji coba ini, pemerintah daerah ingin mencari formulasi yang tepat antara kepentingan pelaku usaha, kenyamanan masyarakat, serta pengaturan ketertiban umum di wilayah Banyuwangi.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian para pelaku usaha ritel modern karena berkaitan langsung dengan aktivitas operasional dan pelayanan kepada konsumen.
Petugas gabungan memastikan sosialisasi akan terus dilakukan hingga seluruh toko modern di wilayah Genteng memahami aturan baru tersebut.(sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin