Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Uji Coba Jam Operasional Toko Modern Banyuwangi Dimulai Hari Ini, Ini Aturan Terbarunya

Ali Sodiqin • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:00 WIB
Pemkab Banyuwangi uji coba jam operasional toko modern. Berlaku 09.00–22.00 (weekday) dan 09.00–23.00 (weekend) jelang penetapan raperda.
Pemkab Banyuwangi uji coba jam operasional toko modern. Berlaku 09.00–22.00 (weekday) dan 09.00–23.00 (weekend) jelang penetapan raperda.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memulai uji coba aturan baru jam operasional toko modern mulai hari ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyusunan Raperda Ketertiban Umum sekaligus upaya menyeimbangkan ekonomi modern dan usaha lokal.

RADARBANYUWANGI.ID - Langkah penataan sektor usaha ritel modern di Banyuwangi memasuki babak baru. Pemkab resmi menerapkan uji coba jam operasional toko modern sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

Dalam skema uji coba tersebut, jam operasional toko modern dibedakan antara hari kerja dan akhir pekan. Untuk Senin hingga Jumat, toko modern diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, yang menyebut uji coba dilakukan untuk mengukur dampak riil di lapangan sebelum regulasi ditetapkan secara permanen.

“Uji coba ini untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal, sekaligus menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Guntur menegaskan, penyusunan Raperda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang sebagai upaya penataan agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lebih tertib, kondusif, dan harmonis.

Menurutnya, draf aturan telah disusun dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum. Semua masukan tersebut menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Prinsipnya mencari titik tengah. Usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman,” tegas Guntur Priambodo.

Sebelumnya, pengaturan jam operasional sempat diatur melalui Surat Edaran (SE) dengan rentang waktu lebih pendek, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Namun, seiring dinamika di lapangan dan masukan dari berbagai pihak, kebijakan tersebut direvisi menjadi skema uji coba yang lebih fleksibel.

Di sisi lain, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan bahwa pembahasan raperda akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Semua harus kita ayomi. Toko modern yang sudah berizin harus mendapat kepastian, sementara yang belum harus segera diurus izinnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan zonasi dalam implementasi kebijakan. Menurutnya, tidak semua wilayah bisa diperlakukan sama, terutama kawasan wisata yang memiliki kebutuhan layanan berbeda.

“Di kawasan tertentu seperti dekat destinasi wisata, rumah sakit, atau pelabuhan, toko modern bisa saja beroperasi 24 jam. Ini akan kita detailkan dalam pembahasan,” tambah I Made Cahyana Negara.

Sementara itu, dinamika kebijakan juga ditandai dengan pencabutan Surat Edaran sebelumnya tentang pembatasan jam operasional. Ketua Pansus DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penyesuaian menuju regulasi yang lebih komprehensif.

“Pencabutan SE ini beriringan dengan penyusunan raperda baru yang lebih menyeluruh,” ujarnya.

Keputusan tersebut disambut positif oleh pelaku usaha. Ketua Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB), Abdul Kadir, menilai kebijakan ini menjadi angin segar karena mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Jam operasional kembali normal selama masa transisi. Ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bergerak,” katanya.

Selama masa uji coba, Pemkab Banyuwangi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar adaptif, adil, dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan partisipatif tersebut, Pemkab berharap kebijakan ini tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga keseimbangan antara investasi modern dan keberlangsungan usaha kecil di daerah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#jam operasional toko modern Banyuwangi #uji coba raperda Banyuwangi #aturan toko swalayan terbaru #kebijakan ritel Banyuwangi #DPRD Banyuwangi