Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

DPRD Situbondo Restui Honor Tim Wisata Pasir Putih, ASN Bisa Terima Rp500 Ribu per Bulan

Ali Sodiqin • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:30 WIB
DISERBU WISATAWAN: Pantai wisata Pasir Putih di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, dipenuhi wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar Kabupaten Situbondo, Selasa (25/4) lalu. (Iwan Feriyanto/Radar Situbondo)
Pantai wisata Pasir Putih di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, dipenuhi wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar Kabupaten Situbondo, beberapa waktu lalu. (Dok. Radar Situbondo)

RADARBANYUWANGI.ID – Polemik honorarium Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih akhirnya menemukan titik terang. Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo memastikan pemberian honor kepada aparatur sipil negara (ASN) dalam tim tersebut diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, Faisol Abd Syakur Jalil, menegaskan dasar hukum pemberian honor tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

“Untuk tim pelaksana kegiatan pengelolaan Pasir Putih diperbolehkan mendapatkan honorarium setelah kami mencermati Perpres Nomor 72 Tahun 2025,” ujarnya, Senin (5/5).

Menurut dia, ASN lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim tetap dapat menerima honorarium. Namun, syaratnya jelas: tugas yang dijalankan merupakan tambahan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ASN.

Ia merinci, kegiatan tersebut juga harus bersifat temporer dan tidak boleh berlangsung terus-menerus dalam jangka panjang. Regulasi secara tegas membatasi pelaksanaan kegiatan tambahan itu tidak boleh berjalan selama tiga tahun berturut-turut.

“Sepanjang memenuhi unsur tugas tambahan, temporer, dan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, maka honorarium diperbolehkan,” tegasnya.

Dasar penganggaran juga dinilai sah. Dalam Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih yang ditandatangani Sekretaris Daerah Situbondo pada 5 Januari 2026, disebutkan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, besaran honorarium bagi anggota tim pelaksana kegiatan mencapai Rp500 ribu per bulan.

Tim pengelola tersebut melibatkan puluhan ASN lintas OPD. Struktur tim cukup besar, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagai penanggung jawab, hingga Sekretaris Dinas Pariwisata sebagai ketua tim.

Selain itu, Camat Bungatan bertindak sebagai koordinator lapangan, didukung sejumlah kepala bidang dan staf yang tersebar dalam berbagai divisi teknis pengelolaan wisata.

Keberadaan tim ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola destinasi unggulan daerah, yakni Wisata Bahari Pasir Putih. Destinasi tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu magnet pariwisata di kawasan tapal kuda Jawa Timur.

Dengan kepastian regulasi honorarium, DPRD berharap kinerja tim semakin optimal dalam mengelola potensi wisata daerah. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pun diminta tetap dijaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai serius memperkuat sektor pariwisata berbasis tata kelola profesional, meskipun tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#ASN Situbondo #honor tim Pasir Putih #Perpres 72 Tahun 2025 #wisata Pasir Putih #DPRD Situbondo