Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

235 Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Banyuwangi, Polisi dan Perhutani Lakukan Penyelidikan

Zamrozi Wahyu • Minggu, 3 Mei 2026 | 23:00 WIB
DIANGKUT: Petugas gabungan mengamankan ratusan batang katu jati ilegal di lahan kosng Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (30/4). (Sugeng Wahono for Radar Banyuwangi)
DIANGKUT: Petugas gabungan mengamankan ratusan batang katu jati ilegal di lahan kosng Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (30/4). (Sugeng Wahono for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Temuan ratusan kayu jati tanpa dokumen resmi menggegerkan warga Desa Sukorejo. Sebanyak 235 batang kayu jati diduga ilegal ditemukan menumpuk di lahan kosong pada Kamis (30/4).

Kayu-kayu tersebut diperkirakan memiliki volume mencapai 4.590 meter kubik dan kini telah diamankan oleh petugas gabungan.


Berawal dari Laporan Warga

Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tumpukan kayu mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah desa setempat.

“Sekitar pukul 09.00 petugas gabungan langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan,” ujarnya.


Ditemukan Tanpa Dokumen Resmi

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan ratusan kayu jati dalam bentuk gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen legalitas.

Kayu-kayu tersebut berada di area pekarangan kosong tanpa identitas kepemilikan yang jelas.

“Total terdapat 235 batang kayu jati. Tidak diketahui siapa pemiliknya,” kata Sugeng.


Diamankan ke TPK Ringintelu

Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Ringintelu Blok C.

Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan barang bukti sekaligus mempermudah proses identifikasi lebih lanjut.


Diselidiki Berdasarkan UU Perusakan Hutan

Pengamanan kayu jati tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Regulasi ini mengatur secara tegas terkait penindakan terhadap praktik illegal logging yang merugikan negara dan lingkungan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegas Sugeng.


Indikasi Illegal Logging

Temuan kayu jati dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi menguatkan dugaan adanya praktik pembalakan liar (illegal logging).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian hutan dan ekosistem.


Polisi Turun Tangan

Petugas dari Polsek Bangorejo turut terlibat dalam pengamanan dan penyelidikan kasus ini.

Kolaborasi antara kepolisian dan Perhutani menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan di balik dugaan peredaran kayu ilegal tersebut.


Ancaman Serius bagi Lingkungan

Illegal logging masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk Banyuwangi. Selain menyebabkan kerusakan hutan, aktivitas ini juga berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Karena itu, penindakan tegas serta pengawasan ketat di kawasan hutan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


Menunggu Pengungkapan Pelaku

Hingga saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pemilik sekaligus jalur distribusi kayu jati ilegal tersebut.

Pihak berwenang juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik temuan ini.


Peran Masyarakat Krusial

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas praktik illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara.(why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#kayu jati ilegal #illegal logging #Perhutani #polsek bangorejo #banyuwangi