Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PKL di Traffic Light Jajag Banyuwangi Ditertibkan, Petugas Gabungan Sisir Reklame Ilegal di Gambiran

Zamrozi Wahyu • Sabtu, 25 April 2026 | 07:30 WIB
MEMBAHAYAKAN: Petugas gabungan menertibkan PKL yang berjualan di dekat lampu lalu lintas Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kamis (23/4). (Suyanto for Radar Banyuwangi)
MEMBAHAYAKAN: Petugas gabungan menertibkan PKL yang berjualan di dekat lampu lalu lintas Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kamis (23/4). (Suyanto for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di titik rawan lalu lintas kembali ditertibkan. Sejumlah PKL yang berjualan di sekitar lampu lalu lintas Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, ditindak petugas gabungan karena dinilai membahayakan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan Kamis (23/4) oleh tim gabungan dari Satpol PP Banyuwangi bersama staf ketenteraman dan ketertiban umum (Trantib) Kecamatan Gambiran. Selain PKL, petugas juga menyasar reklame yang melanggar aturan.

Baca Juga: Sukun dari Nusantara Diburu Dunia: Dari Fantasi Eropa hingga Solusi Krisis Pangan Global

Fokus penertiban berada di area traffic light Desa Jajag yang kerap dipadati pedagang. Lokasi tersebut dinilai berisiko tinggi karena berada di simpang jalan dengan arus kendaraan padat.

Staf Trantib Kecamatan Gambiran, Itnur Suyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

“Kami menerima aduan melalui layanan Lapor Camat terkait PKL yang berjualan di dekat lampu lalu lintas. Ini berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.


Langgar Perda dan Ganggu Keselamatan

Selain aspek keselamatan, keberadaan PKL di trotoar dan dekat traffic light juga dinilai melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian 24 April 2026: Antam Stabil, UBS Naik, Galeri 24 Turun

Petugas pun melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif. Para pedagang diminta memindahkan lapak dari area terlarang agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki.

“Selain berbahaya, juga melanggar perda. Jadi perlu ditertibkan,” tegas Suyanto.

Tak hanya PKL, petugas juga menindak reklame yang tidak sesuai aturan. Mulai dari reklame ilegal hingga yang masa izinnya telah habis turut dibongkar.


Pembinaan Pedagang dan Bersih Reklame

Sehari sebelumnya, Rabu (22/4), petugas juga melakukan pembinaan terhadap pedagang kopi yang berjualan di tepi jalan dekat RS Al Huda.

Para pedagang diimbau agar tidak menempatkan kursi atau fasilitas dagangan terlalu dekat dengan badan jalan, demi menjaga keselamatan pembeli dan pengguna jalan.

“Kami beri pembinaan agar tidak menaruh tempat duduk terlalu dekat jalan raya,” jelasnya.

Baca Juga: Suzuki APV 2026 Bertahan di Tengah Gempuran Mobil Listrik, Andalkan Ketangguhan dan Biaya Murah

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pembersihan reklame liar untuk menjaga estetika lingkungan.


Imbauan Tertib dan Aman

Pemerintah Kecamatan Gambiran mengingatkan para PKL untuk menaati aturan yang berlaku. Penataan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.

“Penertiban ini bertujuan menjaga keselamatan, kebersihan, dan keindahan lingkungan,” pungkas Suyanto.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan keselamatan pengguna jalan—terutama di titik-titik rawan seperti simpang traffic light. (why/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#PKL Jajag Banyuwangi #Satpol PP Gambiran #penertiban pkl #Ketertiban Umum #reklame ilegal