RADARBANYUWANGI.ID – Penertiban reklame ilegal di jalur nasional wilayah Cluring Banyuwangi mulai digencarkan. Tim gabungan dari Satpol PP Banyuwangi bersama petugas Trantib Kecamatan turun langsung menyisir deretan banner dan papan iklan yang melanggar aturan.
Hasilnya, sejumlah reklame tanpa izin hingga yang masa berlakunya habis langsung dicopot di tempat.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran ruang publik tak lagi ditoleransi.
Sasar Reklame Tanpa Izin dan Kedaluwarsa
Operasi yang digelar Senin (20/4) itu difokuskan pada dua kategori utama: reklame ilegal dan reklame kedaluwarsa. Keduanya dinilai merusak estetika kota sekaligus melanggar aturan.
Camat Cluring, Subhani, menegaskan penertiban dilakukan secara berkelanjutan.
“Begitu petugas menemukan reklame yang melanggar, langsung ditertibkan. Ini tidak berhenti di sini,” tegasnya.
Jalur Nasional Jadi Fokus Utama
Penertiban difokuskan di sepanjang jalan nasional yang melintasi wilayah Cluring—area yang selama ini rawan dipenuhi reklame liar.
Selain mengganggu keindahan, keberadaan banner sembarangan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama jika dipasang di titik rawan atau konstruksinya tidak aman.
Petugas juga menindak reklame yang dipasang di lokasi terlarang, seperti tiang listrik dan pohon tepi jalan.
Iklan Rokok Ikut Disasar
Petugas Satpol PP BKO Srono, Galang, menegaskan bahwa reklame iklan rokok menjadi salah satu perhatian khusus.
“Jika ditemukan banner iklan rokok di jalur nasional wilayah Cluring, akan langsung ditertibkan,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus mempertegas pengawasan terhadap jenis iklan yang sensitif dan diatur ketat.
Penertiban Akan Berlanjut
Operasi ini bukan aksi sekali jalan. Pemerintah kecamatan memastikan patroli akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik.
Reklame yang sudah habis masa izin juga menjadi prioritas penindakan, karena kerap dibiarkan terpasang tanpa perpanjangan.
Wajah Kota Dipertaruhkan
Penertiban reklame ilegal bukan sekadar soal aturan, tetapi juga citra wilayah. Jalur nasional merupakan etalase utama daerah yang mencerminkan wajah Banyuwangi di mata publik.
Jika dibiarkan semrawut, dampaknya bukan hanya estetika, tetapi juga menurunkan kualitas tata kota.
Pemerintah pun mengirim pesan tegas: ruang publik bukan ruang bebas tanpa aturan.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap perizinan menjadi harga mati. Jika tidak, risiko penertiban hingga sanksi siap menanti. (why/sgt)
Editor : Ali Sodiqin