RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik bagi para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP). Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025.
Jika sebelumnya tenggat waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaporkan pajaknya.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Khris Rolanto, menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat berkunjung ke Grha Pena Jawa Pos Radar Banyuwangi, Selasa (15/4).
Menurutnya, perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.
Libur Panjang dan Sistem Baru Jadi Kendala
Khris menjelaskan, penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu indikator utama dalam mengukur kepatuhan wajib pajak.
Ia mengungkapkan, banyak WP yang belum melaporkan SPT tepat waktu karena terkendala libur panjang serta penerapan sistem baru perpajakan, yakni Coretax.
“Karena banyak libur panjang dan adanya sistem baru Coretax, masih banyak wajib pajak yang belum memahami mekanismenya. Maka dari itu, masa pelaporan diperpanjang hingga akhir April,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai cukup berpengaruh terhadap tingkat pelaporan SPT di Banyuwangi.
Realisasi Pelaporan Capai 81 Persen
Hingga pertengahan April, capaian pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi di Banyuwangi telah mencapai sekitar 81 persen.
Meski demikian, pihak KPP Pratama Banyuwangi optimistis angka tersebut akan terus meningkat seiring adanya tambahan waktu pelaporan.
“Per hari ini kurang lebih sudah 81 persen. Harapannya sampai akhir April bisa mencapai 100 persen,” kata Khris.
Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Stakeholder
Khris sendiri diketahui baru menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Banyuwangi sejak awal April 2026. Di awal masa tugasnya, ia langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Di antaranya dengan Ipuk Fiestiandani, Mujiono, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, KPP Pratama Banyuwangi juga menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholder, termasuk media lokal.
“Kami ingin membangun sinergi yang baik dengan semua pihak. Harapannya, kehadiran KPP Pratama Banyuwangi bisa memberikan manfaat dan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Imbauan Segera Lapor SPT
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga batas akhir.
Selain menghindari potensi kendala teknis, pelaporan lebih awal juga dinilai dapat membantu memperlancar proses administrasi perpajakan.
KPP Pratama Banyuwangi memastikan akan terus memberikan pendampingan dan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya dalam menghadapi penerapan sistem baru Coretax.
Dengan target kepatuhan 100 persen, perpanjangan tenggat waktu ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin