Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PMII Banyuwangi Kritik Keras Pembatasan Jam Operasional, Dinilai Minim Kajian dan Berpotensi Tak Efektif

M Ksatria Raya • Kamis, 16 April 2026 | 04:00 WIB
PMII Banyuwangi kritik SE pembatasan jam operasional usaha, dinilai minim kajian, berpotensi tak efektif dan merugikan pelaku usaha. (Dok. Radar Banyuwangi)
PMII Banyuwangi kritik SE pembatasan jam operasional usaha, dinilai minim kajian, berpotensi tak efektif dan merugikan pelaku usaha. (Dok. Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Banyuwangi melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait pembatasan jam operasional berbagai jenis usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dalam aturan itu, pemerintah daerah menegaskan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, department store, hingga tempat hiburan seperti karaoke, kafe, dan biliar center.

Namun, kebijakan ini langsung menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. PC PMII Banyuwangi menilai regulasi tersebut disusun tanpa kajian yang matang dan terkesan tergesa-gesa.

Ketua PC PMII Banyuwangi, Haikal Roja’ Hasbunalllah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan reaktif yang jauh dari prinsip perumusan kebijakan publik berbasis data.

“Langkah pembatasan jam operasional toko modern ini berpotensi menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan sosial ekonomi di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Haikal, kebijakan yang menyasar aktivitas ekonomi tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Ia menyebut, tanpa landasan riset dan analisis komprehensif, kebijakan tersebut berisiko besar tidak efektif.

“Kami melihat kebijakan ini tidak lebih dari sekadar gertakan administratif. Tanpa kajian mendalam, kebijakan ini hanya akan menjadi respons sesaat tanpa arah yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah daerah, kata dia, seharusnya membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat sipil.

Lebih lanjut, PMII Banyuwangi menilai konstruksi regulasi dalam surat edaran tersebut masih lemah. Ketidakjelasan norma dan mekanisme implementasi dinilai membuka ruang multitafsir di lapangan.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi para pelaku usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

“Regulasi yang lemah dan penegakan yang tidak konsisten hanya akan melahirkan problem baru. Pelaku usaha berada dalam posisi rentan, sementara tujuan kebijakan berpotensi tidak tercapai,” lanjut Haikal.

PMII Banyuwangi juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam kebijakan yang bersifat populis dan jangka pendek. Setiap kebijakan publik, menurut mereka, harus berpijak pada riset kredibel, analisis dampak yang terukur, serta partisipasi publik yang luas.

Sebagai bentuk komitmen, PMII Banyuwangi menyatakan siap mengawal serta mengkritisi setiap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Mereka juga mendesak agar kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dikaji ulang secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Jika pemerintah serius ingin menyelesaikan persoalan, maka pendekatannya harus berbasis data, dialog, dan keberpihakan pada keadilan sosial, bukan sekadar kebijakan instan yang minim substansi,” tandasnya. (ray/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#kebijakan Pemkab Banyuwangi #jam operasional toko #surat edaran Banyuwangi #kritik mahasiswa #pmii banyuwangi