Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

APH se-Banyuwangi Sepakat Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum

Bagus Rio Rohman • Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB
RAKOR: Perwakilan APH se-Banyuwangi membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/4). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)
RAKOR: Perwakilan APH se-Banyuwangi membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/4). (Bagus Rio/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sepakat memperkuat sinergi dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/4).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga kalangan advokat. Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Yuliartha, mengatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa banyak perubahan mendasar, baik dari sisi filosofi maupun teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami menyadari bahwa KUHP dan KUHAP yang baru membawa banyak pembaruan. Oleh karena itu, koordinasi seperti ini sangat penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum nasional. Karena itu, diperlukan kesiapan menyeluruh dari seluruh aparat penegak hukum agar implementasinya berjalan optimal.

Selain menyamakan persepsi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru di lapangan. Hal ini dinilai penting agar solusi dapat disiapkan sejak dini.

Gede menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di masing-masing institusi. Sebab, keberhasilan implementasi aturan baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kesiapan aparat dalam menjalankannya.

“Dengan rapat koordinasi ini, seluruh APH di Banyuwangi diharapkan memiliki pemahaman yang selaras. Sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi, Eko Sutrisno, menyambut positif pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Ia menilai forum ini sebagai langkah awal yang penting dalam menyikapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, peran advokat tidak terpisahkan dari sistem peradilan dan memiliki posisi strategis dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

“Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang tidak terpisahkan. Kami berharap dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru ini, seluruh pihak dapat mengedepankan asas due process of law, sehingga hak-hak masyarakat, khususnya para pencari keadilan, tetap terlindungi,” ungkapnya.

Eko juga menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan aturan tersebut. Hal ini diperlukan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dan dapat memahami hak serta kewajiban mereka dalam proses hukum.

Dengan adanya sinergi yang kuat antar APH di Banyuwangi, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta menciptakan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa transformasi hukum pidana nasional dapat berjalan efektif di daerah, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#KUHAP baru #APH Banyuwangi #rapat koordinasi hukum #KUHP baru #Pengadilan Negeri Banyuwangi