Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Baznas Banyuwangi Serahkan Santunan Duka Rp 42 Juta untuk Ahli Waris Marbot Masjid di Licin

Ali Sodiqin • Sabtu, 11 April 2026 | 07:30 WIB
SIMBOLIS: Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Wiwin Setyorini, ahli waris marbot Masjid Jamik Darul Falah Desa Banjar, Kecamatan Licin, Jumat siang (10/4). (BAZNAS Banyuwangi)
SIMBOLIS: Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Wiwin Setyorini, ahli waris marbot Masjid Jamik Darul Falah Desa Banjar, Kecamatan Licin, Jumat siang (10/4). (BAZNAS Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyuwangi menyerahkan santunan duka sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris marbot Masjid Jamik Darul Falah, Desa Banjar, Kecamatan Licin, Jumat siang (10/4).

Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua Baznas Banyuwangi, Dwi Yanto, kepada istri almarhum Ustaz Ahmad Ruri Raharto, yakni Wiwin Setyorini.

Almarhum tercatat meninggal dunia pada 8 Februari 2026 dalam usia 50 tahun 9 bulan.

Santunan tersebut merupakan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang preminya selama ini dibayarkan oleh Baznas sebesar Rp 16.800 per bulan.

Penyerahan Dilakukan Usai Salat Jumat

Prosesi penyerahan santunan berlangsung usai salat Jumat berjamaah di Masjid Jamik Darul Falah, Desa Banjar.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Banjar Sunandi, Ketua Takmir Masjid Ustaz Cholid, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Banyuwangi Fathurrahman, Ketua DMI Kecamatan Licin Wasik, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Banjar Sunandi berharap santunan tersebut membawa manfaat dan keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga santunan kematian ini bermanfaat bagi ahli waris Ustaz Ahmad Ruri Raharto,” ujarnya.

Manfaat Nyata Perlindungan untuk Marbot

Ketua DMI Kabupaten Banyuwangi, Fathurrahman, menegaskan bahwa program perlindungan sosial bagi imam dan marbot masjid memiliki manfaat yang sangat besar.

Menurutnya, santunan sebesar Rp 42 juta menjadi bukti nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terbukti ahli waris marbot Masjid Jami’ Darul Falah bisa menerima santunan duka Rp 42 juta. Mudah-mudahan mendapatkan barokah dan rida Allah SWT,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh takmir masjid di Banyuwangi untuk mendaftarkan marbot dan imam masjid ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, premi yang relatif ringan membuat program ini sangat memungkinkan dibiayai secara mandiri oleh takmir.

Perlindungan Saat Risiko Terjadi

Fathurrahman menambahkan, kepesertaan ini penting sebagai bentuk perlindungan jika terjadi kecelakaan saat bertugas di masjid maupun ketika peserta meninggal dunia.

Dengan demikian, ahli waris dapat memperoleh manfaat yang membantu keberlangsungan hidup keluarga.

“Ini adalah bentuk maslahat yang bisa dimanfaatkan oleh takmir masjid,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Baznas Banyuwangi yang selama ini rutin membayarkan premi para marbot.

BPJS: Negara Hadir Lindungi Warga

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Menurutnya, santunan tersebut bukan untuk menggantikan nyawa, tetapi sebagai hak ahli waris yang dapat digunakan untuk kebutuhan lanjutan.

“Misalnya untuk modal usaha, biaya pendidikan anak, atau kebutuhan hidup keluarga,” jelasnya.

Ia berharap ke depan kepesertaan marbot tidak hanya bergantung pada bantuan Baznas, tetapi juga dapat dibiayai oleh takmir masjid atau peserta secara mandiri.

372 Marbot Sudah Didaftarkan

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Banyuwangi, Dwi Yanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 372 marbot telah didaftarkan dan preminya dibayarkan oleh Baznas.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap para pengurus rumah ibadah yang selama ini memiliki peran penting dalam pelayanan umat.

Dwi Yanto berharap ke depan setiap masjid dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) agar bisa mandiri dalam mendaftarkan marbotnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah hari ini ahli waris marbot Masjid Jamik Darul Falah bisa menerima manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Program ini diharapkan menjadi contoh bagi masjid-masjid lain di Banyuwangi dalam memberikan perlindungan sosial bagi para marbot dan imam. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#santunan marbot masjid #Licin Banyuwangi #santunan duka Rp 42 juta #bpjs ketenagakerjaan #baznas banyuwangi