Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Penggerebekan Gudang Kayu Ilegal di Banyuwangi Selatan, 237 Batang Jati Tanpa Dokumen Diamankan

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 7 April 2026 | 03:00 WIB
ILEGAL: Petugas gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Siliragung mendatangi gudang penyimpanan kayu ilegal di Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Minggu (5/4). (Edi for Radar Banyuwangi)
ILEGAL: Petugas gabungan dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Siliragung mendatangi gudang penyimpanan kayu ilegal di Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Minggu (5/4). (Edi for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus pembalakan liar kembali mencuat di wilayah selatan Banyuwangi.

Kali ini, Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengungkap tumpukan kayu jati ilegal dalam jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang warga.

Sebanyak 237 batang kayu jati olahan tanpa dokumen resmi diamankan dari lokasi di Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Minggu pagi (5/4).

Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan negara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polhutmob bersama anggota Polsek Siliragung langsung bergerak cepat melakukan patroli sekaligus pengecekan di lapangan.

“Ini berawal dari laporan masyarakat dan ditemukan saat kami sedang patroli wilayah,” ujar Komandan Regu (Danru) Polhutmob, Edi Wibowo.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan sebuah gudang yang berada di belakang rumah milik seorang pria berinisial AZ, 52.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan kayu jati dalam jumlah besar tanpa dokumen sah.

“Benar saja, ditemukan tumpukan kayu yang tanpa dokumen resmi,” tegas Edi.

Dalam penggerebekan tersebut, pemilik gudang berada di lokasi dan tidak dapat mengelak.

Ia juga tidak mampu menunjukkan dokumen legal terkait asal-usul kayu yang disimpan.

Petugas menduga kuat ratusan batang kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Apalagi, kayu-kayu tersebut sudah dalam kondisi olahan dan siap untuk diperjualbelikan.

“Total ada 237 batang kayu yang sudah diolah dan siap diperjualbelikan. Dugaan kami kayu ini hasil pembalakan di wilayah kami,” tambahnya.

Seluruh barang bukti langsung dievakuasi dan diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku pembalakan liar yang lebih luas.

Pasca pengamanan, KRPH Pacemengan segera menyusun Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penyelidikan.

Aparat berwenang kini tengah mendalami keterlibatan pemilik gudang dengan jaringan pencurian kayu yang beroperasi di kawasan hutan Banyuwangi Selatan.

Edi menegaskan, tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak ekosistem hutan,” tegasnya.

Perhutani juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menekan praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman pembalakan liar masih nyata terjadi.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi hutan sebagai aset penting negara dan penopang kehidupan masyarakat. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pembalakan liar Banyuwangi #Polhutmob Perhutani #Siliragung Banyuwangi #perusakan hutan #kayu jati ilegal