RADARBANYUWANGI.ID – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang sempat dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Banyuwangi mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga.
Perusahaan pelat merah itu menegaskan siap mengambil langkah tegas terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa permasalahan kelangkaan LPG subsidi 3 kg bukan terjadi pada jalur distribusi utama.
Menurutnya, penyaluran dari Pertamina ke tingkat agen dan pangkalan resmi tetap berjalan normal seperti hari biasa. Namun, persoalan justru muncul di level pengecer.
“Distribusi ke agen dan pangkalan tetap lancar. Permasalahan yang terjadi lebih banyak di tingkat pengecer,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan, terutama sejak awal Ramadan hingga pasca Idul Fitri, Pertamina telah melakukan penyaluran tambahan dalam jumlah signifikan.
Ahad menyebutkan, realisasi penyaluran tambahan bahkan mencapai 337 persen dibanding kondisi normal, dengan total distribusi mencapai sekitar 213 ribu tabung LPG 3 kg.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya konsumsi masyarakat selama momentum hari besar keagamaan.
Tak hanya itu, sebagai upaya mitigasi tambahan, Pertamina juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menggelar operasi pasar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 hingga 22 Maret lalu, dengan total distribusi lebih dari 12 ribu tabung LPG 3 kg kepada masyarakat.
“Operasi pasar ini untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan LPG bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain menambah pasokan, Pertamina juga melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap distribusi LPG subsidi.
Pengawasan dilakukan baik secara internal maupun bersama stakeholder terkait.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan stok tetap aman serta penyaluran tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahad menegaskan, LPG subsidi 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Oleh karena itu, penggunaannya tidak diperkenankan bagi sektor usaha nonmikro, aparatur sipil negara (ASN), hingga sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) serta laundry.
“Kami sudah menegaskan kembali kepada seluruh agen dan pangkalan agar disiplin dalam penyaluran dan memastikan LPG sampai ke konsumen yang berhak,” tegasnya.
Pertamina pun tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Jika ada agen atau pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan, akan kami berikan sanksi tegas, mulai dari stop alokasi sampai pemutusan hubungan usaha,” tandasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain lebih terjamin kualitas dan kuantitasnya, harga yang ditawarkan juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 18 ribu per tabung.
Pertamina berharap, dengan langkah-langkah tersebut, distribusi LPG subsidi di Banyuwangi dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran, sehingga tidak lagi terjadi kelangkaan di tingkat masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin