RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, department store, karaoke keluarga, kafe, dan billiard center.
Kebijakan yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 itu diteken langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM sebagai langkah penegakan aturan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan keseimbangan usaha perdagangan di wilayah Banyuwangi.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diperbarui.
Pemkab Banyuwangi sebelumnya juga aktif menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam operasional usaha, termasuk saat Ramadan 2026.
Jam Operasional Toko Swalayan Diatur Ketat
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha toko swalayan diwajibkan mematuhi jam operasional sesuai klasifikasi usaha.
Untuk minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store yang tidak berjejaring, jam operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara untuk toko modern berjejaring, seperti minimarket waralaba nasional, jam buka ditetapkan mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ini dimaksudkan agar aktivitas usaha tetap berjalan tertib tanpa mengganggu keseimbangan dengan pasar tradisional dan usaha kecil di lingkungan sekitar.
Usaha Tanpa Izin Diminta Tutup Sementara
Pemkab Banyuwangi juga menegaskan bahwa seluruh usaha yang belum memiliki perizinan berusaha atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya diminta menghentikan sementara operasional secara mandiri.
Penghentian tersebut berlaku hingga seluruh persyaratan izin sesuai ketentuan perundang-undangan terpenuhi.
Poin ini menjadi penegasan serius bagi pelaku usaha agar segera menyesuaikan legalitas usaha demi menghindari sanksi penertiban.
Karaoke, Kafe, dan Billiard Buka hingga Pukul 23.00 WIB
Untuk sektor hiburan dan kuliner, Pemkab Banyuwangi menetapkan jam operasional bagi karaoke keluarga, kafe, dan billiard center mulai pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Namun ada aturan khusus untuk tempat hiburan yang menyelenggarakan live music.
Seluruh karaoke keluarga dan kafe yang menghadirkan hiburan musik langsung dilarang beroperasi setiap hari Kamis mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Kebijakan ini diperkirakan berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban sosial dan kenyamanan masyarakat di malam tertentu.
Pelanggar Siap Ditertibkan
Pemkab Banyuwangi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, maka akan dilakukan penanganan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, Satpol PP bersama instansi terkait berpotensi turun melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam buka dan legalitas usaha.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab berharap tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan tetap berpihak pada ketenteraman masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin