RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember menyayangkan masih adanya masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk beraktivitas.
Sebelumnya terjadi insiden tragis pada Rabu pagi (30/4), di mana seorang warga tertemper oleh Kereta Api Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 07.23 WIB di petak jalan antara Stasiun Argopuro dan Banyuwangi Kota, tepatnya pada kilometer 10+2/3.
Berdasarkan keterangan masinis, korban tampak berjalan di atas jalur rel meski suling lokomotif telah dibunyikan berulang kali. Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga insiden pun tak terelakkan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menuturkan bahwa akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Sritanjung sempat terhenti guna pemeriksaan sarana.
Setelah rangkaian dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan dengan keterlambatan selama 8 menit.
Sementara itu, korban yang mengalami luka berat segera dievakuasi ke RSUD Blambangan Banyuwangi.
“Setiap orang yang berada di jalur kereta api tanpa izin jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta,” tegas Cahyo.
Ia merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Sebelumnya, Kereta Api Sritanjung yang sedang menuju Surabaya menabrak seorang warga bernama Abdul Gofur, 40, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Korban meninggal dunia di tempat setelah tertabrak kereta. Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban diketahui memiliki riwayat depresi dan gangguan jiwa.
Kapolsek Giri, AKP Budi Mujiono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evakuasi dan investigasi di lokasi bersama tim gabungan dari Polresta Banyuwangi, Satlantas, dan Babinsa.
“Keluarga korban telah mengonfirmasi kondisi mental korban sebelumnya dan menerima kejadian ini dengan ikhlas. Prosesi pemakaman dilakukan sesuai permintaan keluarga,” ujar Budi. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi