Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Catat Tanggalnya, PKB dan SIM Mati Dapat Dispensasi dari Samsat Banyuwangi Selama Sepekan

Bagus Rio Rohman • Selasa, 8 April 2025 | 15:06 WIB
BELUM BEROPERASI: Sejumlah warga balik kanan saat hendak membayar pajak di kantor Samsat Banyuwangi, Senin (7/4).
BELUM BEROPERASI: Sejumlah warga balik kanan saat hendak membayar pajak di kantor Samsat Banyuwangi, Senin (7/4).

RADARBANYUWANGI.ID – Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor di Banyuwangi kecele.

Mereka terpaksa balik kanan saat hendak ”memperpanjang” pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Brawijaya Banyuwangi, Senin (7/4).

Hal itu dipicu ketidaktahuan para wajib pajak tentang jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah. Usai cuti bersama, pelayanan Samsat akan kembali aktif hari ini (8/4).

Sementara itu, beberapa wajib pajak kendaraan bermotor mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Samsat Banyuwangi akan dibuka. Salah satunya Ninik asal Kecamatan Srono.

”Saya tidak tahu. Saya kira sudah aktif karena libur Hari Raya Idul Fitri sudah usai,” ujar perempuan yang datang ke kantor Samsat Banyuwangi menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut.

Ninik mengakui bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor miliknya sudah telat dua hari. Seharusnya pajak kendaraan tersebut dibayar paling lambat Sabtu (5/4) lalu.

”Tentu yang kami khawatirkan saat ini adanya denda dan pemblokiran, makanya saya memburu layanan saat dibuka nanti,” kata perempuan berusia 45 tahun tersebut.

Hal serupa juga terjadi Satpas Prototype Satlantas Polresta Banyuwangi. Sejumlah warga juga kecele akibat tidak mengetahui kapan layanan Satpas akan dibuka.

”Mungkin kurang sosialisasi, makanya banyak warga tidak mengetahui kapan layanan akan dibuka kembali,” ungkap Pian, 37, warga Desa/Kecamatan Bangorejo.

Pian menyebut, masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) milik istrinya sudah berakhir. Namun karena masa aktif SIM itu habis di saat libur Lebaran, maka dirinya harus menunggu layanan Satpas kembali aktif.

”Tentu yang kita takutkan ketika masa aktif habis, kita harus membuat SIM baru lagi,” ujarnya.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo menyebut bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi secara maksimal.

Pihaknya juga memasang banner pengumuman di pintu masuk Samsat maupun Satpas.

”Sosialisasi sudah kami galakkan sebelum masa libur Lebaran. Bahkan, juga sudah kami sosialisasikan melalui media sosial (medsos) milik Satlantas Banyuwangi,” jelasnya.

Elang menambahkan, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir apabila masa aktif SIM dan pembayaran pajaknya terlewat.

Sebab, pihaknya memberikan dispensasi selama libur Lebaran.

”Diberi waktu selama sepekan. Dimulai sejak Selasa (8/4) ketika layanan sudah aktif kembali. Namun, jika sampai sepekan masih tetap tidak melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya. (rio/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#sim mati #pkb #SIM #Samsat Banyuwangi #dispensasi #pajak kendaeaan bermotor