Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Razia Sejumlah Toko Miras, Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Minol

Ali Sodiqin • Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB
JAGA KAMTIBMAS: Petugas mengamankan miras jenis arak dari salah satu penjual di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
JAGA KAMTIBMAS: Petugas mengamankan miras jenis arak dari salah satu penjual di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

RadarBanyuwangi.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Banyuwangi menggelar razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu (8/1).

Ribuan botol miras yang diperjualbelikan secara ilegal berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

”Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Razia juga dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menggelar operasi di Kecamatan Licin. Hasilnya, petugas mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual berinisial ER.

Sedangkan Satsamapta melakukan kegiatan di Kecamatan Srono. Petugas berhasil mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.

Selain itu, Polsek Genteng melakukan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

Jajaran polsek lain juga melakukan razia serupa. Polsek  Muncar mengamankan 15 botol arak dengan penjual S. Polsek Kalibaru mengamankan 5 botol anggur merah dari penjual MM.

Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol anggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.

”Sedangkan Polsek Tegaldlimo mengamankan 19 botol arak dari penjual W,” kata Kapolresta Rama.

Kapolresta menambahkan, razia miras juga dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3). Hasilnya, polisi mengamankan 4.700 botol arak dan 2 jeriken berisi alkohol dari penjual KS.

”Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Rama menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat. ”Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. (sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#Toko Miras #sita botol mihol #amankan miras #polresta banyuwangi #razia