Layanan itu berupa program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 79.
Dimana dalam hal ini Polda Jawa Timur berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggelar program pemutihan ini. Ada beberapa pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan pelaksanaan program pemutihan ini diantaranya
1. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
2. Pembebasan PKB Progresif
3. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. (*)