Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Ada Lagi Lur, Kunjungi Kantor Samsat Banyuwangi Segera: Berlaku 15 Juli sampai 31 Agustus 2024

Gareta Yoga Eka Wardani • Selasa, 9 Juli 2024 | 20:32 WIB

ANTUSIAS: Masyarakat memanfaatkan momen program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta mengurus secara drive thru di Samsat.
ANTUSIAS: Masyarakat memanfaatkan momen program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta mengurus secara drive thru di Samsat.
Radarbanyuwangi.id – Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur khususnya di Banyuwangi pantang melewatkan kesempatan ini. Terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Masyarakat bisa mendapatkan layanan khusus di Kantor Samsat Banyuwangi.

Layanan itu berupa program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 dan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 79.

Dimana dalam hal ini Polda Jawa Timur berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggelar program pemutihan ini. Ada beberapa pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan pelaksanaan program pemutihan ini diantaranya

1. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
2. Pembebasan PKB Progresif
3. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
4. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. (*)


Editor : Niklaas Andries
#denda pajak #pkb #progresif #kantor #polda jatim #Proklamasi Kemerdekaan RI #Pemerintah Provinsi Jawa Timur #SWDKLLJ #pemutihan #Samsat Banyuwangi #program #kendaraan #bbnkb #polda jawa timur #bhayangkara #HUT