Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kali Ketiga BSTF Menandatangani MoU dengan BPSPL Denpasar

Gerda Sukarno Prayudha • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:30 WIB

DIMULAI : Penandatangan MoU antara BPSPL Denpasar dengan BSTF dalam ruang lingkup peningkatan konservasi Penyu di Banyuwangi
DIMULAI : Penandatangan MoU antara BPSPL Denpasar dengan BSTF dalam ruang lingkup peningkatan konservasi Penyu di Banyuwangi
RadarBanyuwangi.id – Sebuah bukti keharmonisan antara stakeholder dengan pemerintah dalam melestarikan lingkungan, khususnya dibidang kemaritiman terlihat kemarin (4/5).

Bertempat di Pulau Santen, Banyuwangi puluhan orang turut hadir memadati aula terbuka.

Ada kelompok nelayan Pulau Santen, Kelompok Nelayan Wanita, Kelompok Sadar Wisata Pantai Cemara, perwakilan Dinas Perikanan Banyuwangi, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF).

BPSPL Denpasar menyampaikan terkait Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU) tentang hewan perairan atau lebih tepatnya ikan yang masuk kategori dilindungi.

Termasuk salah satunya Penyu.

Karena Banyuwangi memiliki panjang pantai lebih dari 175 kilometer, dan sebagian pantai tersebut merupakan habibat Penyu bertelur.

Untuk itu perlu sebuah tindakan nyata turut melestarikan Penyu.

Keterbatasan sumberdaya manusia dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus di-cover, BPSPL Denpasar sadar akan hal tersebut.

Untuk itu BPSPL menggandeng stakeholder untuk turut berperan.

Salah satunya dengan BSTF.

Penandatangan antara BPSPL dan BSTF menyangkut ruang lingkup pelestarian dan konservasi Penyu disepanjang perairan Banyuwangi serta edukasi dan sosialiasi tentang pentingnya pelestarian hewan purba tersebut.

Untuk BPSPL dilakukan langsung oleh Getreda Melsina Hehanussa, Kepala BPSPL Denpasar dengan Founder BSTF, Wiyanto Haditanojo.

Menurut Wiwit sapaan akrab Wiyanto, kerjasama ini merupakan sebuah kepercayaan antara kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian Lingkungan kemaritiman, terutama Penyu.

“Penandatangan ini sudah kali ketiga dilakukan,” ujar Wiwit.

Kenapa perjanjian ini sangat penting? Masih menurut Wiwit, Penyu adalah hewan apendik satu, artinya keberadaannya hampir punah dan dilindungi oleh Undang-undang.

STAKEHOLDER : Peserta sosialisasi biota perairan yang dilindungi oleh BPSPL Denpasar di Pulau Santen Banyuwangi pada Jumat (4/5/2024)
STAKEHOLDER : Peserta sosialisasi biota perairan yang dilindungi oleh BPSPL Denpasar di Pulau Santen Banyuwangi pada Jumat (4/5/2024)
Tidak sembarangan dan tidak semua orang bisa memanfaatkan atau memindahkan bagian-bagian dari Penyu, termasuk Penyu itu sendiri dan telur Penyu.

Sementara BSTF memiliki alat INTAN Box yang berfungsi menetaskan telur Penyu tanpa menggunakan media masir.

Semua bersifat otomatis, bisa dipantau secara online dan selama 24 jam.

Dengan dasar MoU tersebut, imbuh Wiwit, BSTF akan lebih maksimal dalam konservasi Penyu.

Dengan harapan adanya penandatangan kerjasama sama ini jumlah Penyu serta telur Penyu semakin meningkat.

Editor : Syaifuddin Mahmud
#ikan #perairan #peraturan pemerintah #undang undang #masyarakat #foundation #Penyu #hewan #sea turtle #BPSPL Denpasar #dilindungi #Pulau Santen #pantai #Dinas Perikanan #banyuwangi #stakeholder