Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Galakkan Sosialisasi, Pemkab Banyuwangi Pakai Cara Unik Keluarkan SE dan Imbauan lewat Traffic Voice

Sigit Hariyadi • Selasa, 23 April 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RadarBanyuwangi.id - DULUR-dulur warga Banyuwangi lan sekitare. Udyane wis mulai nggerecek iki. Kasuse DBD mulai mangkat. Ojo lengah, yo. Ayo, bareng-bareng medot rante penyebaran penyakit demam berdarah. Yuk, podo ngilingaken dulur-dulur lan kabeh byaen warga Banyuwangi nggalakaken program Gertak PSN, gerakan serentak pemberantasan sarang nyamuk.

(Saudara-saudara warga Banyuwangi dan sekitarnya. Hujan sudah mulai kerap melanda. Kasus DBD/demam berdarah dengue mulai terjadi. Jangan lengah. Ayo bersama-sama memutus rantai penyebaran penyakit demam berdarah. Mari saling mengingatkan saudara-saudara dan semua warga Banyuwangi untuk menggalakkan program Gertak PSN).

Penggalan kalimat tersebut mungkin kerap Anda dengar ketika berada di kawasan simpang lima, khususnya dari arah utara.

Kalimat yang dilontarkan seseorang dengan bahasa Oseng dan logat medok tersebut merupakan bagian kampanye pencegahan penyakit DBD yang dilakukan Pemkab Banyuwangi.

Ya, pemkab tengah melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Bumi Blambangan.

Tidak hanya getol melakukan sosialisasi, Bupati Ipuk Fiestiandani juga menerbitkan surat edaran (SE) tentang kegiatan gerakan serentak pemberantasan sarang nyamuk (Gertak PSN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, pemkab meminta camat, kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), lurah, kepala desa (kades), dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan Gertak PSN di wilayahnya masing-masing.

”Dalam SE itu, masyarakat diminta secara serentak untuk menguras dan menutup tempat penampungan air serta mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air (3M plus) minimal seminggu sekali di lingkungan rumah, sekolah, kantor, tempat-tempat umum, rumah ibadah, dan lainnya,” ujar Amir.

Pemkab juga meminta keterlibatan setiap kepala keluarga atau rumah tangga dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M plus tersebut.

Serta, memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan untuk segera dilakukan kegiatan penyelidikan epidemiologi (surveilans) dengan radius 100 meter dari rumah penderita.

”Jika terdapat pasien DBD, pengasapan (fogging) hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi kriteria jika dalam radius 100 meter ditemukan atau lebih penderita infeksi dengue atau ditemukan 3 atau lebih penderita demam tanpa sebab yang jelas. Bahkan, jika ditemukan angka bebas jentik (ABJ) sebanyak 95 persen,” jelas Amir.

Selain menerbitkan SE, pemkab juga mengimbau masyarakat melakukan pencegahan penyebaran DBD melalui pengeras suara yang dipasang di sejumlah persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas (traffic light). (rio/sgt/c1)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#dbd #dinkes #banyuwangi #se