Dengan keluarnya SE tersebut, maka terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 tidak diperkenankan untuk kepentingan lebaran atau sejenisnya.
Sebagai konsekuensinya aturan itu, kendaraan dinas yang kebanyakan berupa mobil tersebut wajib dikandangkan sampai musim libur berakhir. Tak ayal, berlakunya SE tersebut membuat puluhan mobil plat merah berjejer rapi di halaman kantor Pemkab Banyuwangi.
”Kebijakan ini sudah kita laksanakan sejak lama. Tahun ini peraturan yang diberikan tetap sama. Untuk mobil kecamatan, semuanya juga diparkir di kantor masing-masing,” ujarnya.
Mujiono menegaskan seluruh mobil dinas dipastikan tidak akan dipergunakan untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Mobil dinas harus sudah ngandang di halaman kantor Pemkab Banyuwangi paling lambat pada hari Jumat (5/4) pukul 16.30.
”Mobil diparkir selama masa libur dan nantinya dapat difungsikan kembali mulai Senin (15/4) pukul 09.00,” tuturnya.
Hanya saja, Mujiono mengatakan tidak semua mobil selama masa libur lebaran dikandangkan. Beberapa kendaraan dinas masih diizinkan untuk beroperasi khusus untuk tugas di lapangan.
”Mobil pemadam kebakaran, mobil penyiram tanaman kota, hiangga mobil operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang digunakan untuk memantau sejumlah destinasi wisata yang biasanya ramai saat lebaran masih tetap diizinkan beroperasi,” tandasnya. (tar)