Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jaga Kondusifitas Selama Ramadan 1445 H, Pemkab Banyuwangi Keluarkan Surat Edaran, Simak Isinya dan Sasarannya

Bagus Rio Rohman • Jumat, 15 Maret 2024 | 15:39 WIB
ABAIKAN SE: Meski terbit SE, toko miras Banyu Urip yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, masih tetap beroperasi Kamis (14/3).
ABAIKAN SE: Meski terbit SE, toko miras Banyu Urip yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, masih tetap beroperasi Kamis (14/3).

Radarbanyuwangi.id - Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pemkab mewajibkan seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup.

SE nomor 300/369/429.020/2024 yang diteken Sekkab Mujiono tersebut juga mengatur jadwal kunjungan wisata dan waktu buka-tutup restoran atau rumah makan.

Aturan tersebut diterapkan selama bulan Ramadan.

Mujiono mengatakan, aturan tersebut diterapkan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan di Banyuwangi.

”Dalam aturan tersebut, diterapkan ketentuan pembatasan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00.

Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tutup sampai pukul 22.00.

”Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (Duhur, Asar, Magrib, dan Isya),” papar Mujiono.

Khusus tempat karaoke dan tempat hiburan malam, masih kata Mujiono, diwajibkan tutup.

Penutupan juga berlaku untuk toko-toko yang menjual minuman beralkohol.

BUKA SEPARO: Toko miras di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, masih tetap melayani pembeli Kamis (14/3).
BUKA SEPARO: Toko miras di Jalan Raya KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, masih tetap melayani pembeli Kamis (14/3).

”Semua diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan, baik yang berlokasi di tempat sendiri maupun berada di lingkungan hotel,” tegasnya.

Bagi pemilik restoran dan warung masih diperbolehkan buka selama Ramadan dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.

Hal ini sebagai bentuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

”Aturan tersebut wajib diterapkan oleh semuanya agar masyarakat dapat menjalani ibadah dengan khidmat dan khusyuk. Jika melanggar, akan ditindak oleh Satpol PP Banyuwangi,” pungkas Mujiono. (rio/aif/c1)

Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

  1. Seluruh tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan toko minuman beralkohol (minol) diwajibkan tutup selama Ramadan.
  2. Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00.
  3. Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan mengumandangkan azan saat tiba waktu salat (duhur, ashar, maghrib, dan isyak).
  4. Pemilik restoran dan warung selama Ramadan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran atau warung.

 

Editor : Niklaas Andries
#bulan suci ramadan #minuman berakohol #Toko Minol #hiburan malam #kegiatan wisata imlek jakarta #Pantai Cacalan #Surat Edaran (SE) #tutup 1 kota #pemkab banyuwangi #pantai boom #kabupaten banyuwangi #pulau merah #karaoke #ramadan #wisata ijen geopark