Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Farel Prayoga dan Manajemen Berakhir, Gugatan di PN Banyuwangi Dicabut

Bagus Rio Rohman • Kamis, 25 Januari 2024 | 18:14 WIB
BERAKHIR DAMAI: Ribut Puryadi, Hendra Prastowo, serta Farel Prayoga menerima akta pembatalan kerja sama dari kuasa hukum PT Sembilan Nol Lima, Nur Hadi (kiri), Rabu (24/1).
BERAKHIR DAMAI: Ribut Puryadi, Hendra Prastowo, serta Farel Prayoga menerima akta pembatalan kerja sama dari kuasa hukum PT Sembilan Nol Lima, Nur Hadi (kiri), Rabu (24/1).

RadarBanyuwangi.id – Gugatan yang dilayangkan oleh Farel Prayoga, artis cilik asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, berakhir damai.

Keluarga Farel sepakat mencabut gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (24/1).

PT Sembilan Nol Lima Production selaku manajemen sekaligus pihak tergugat menyepakati permintaan keluarga Farel, yaitu membatalkan kerja sama kedua belah pihak.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam akta notaris dengan nomor 25/2024 yang ditandatangani langsung oleh Joko Suyoto (ayah Farel) dan Zidni Ilman Nafi’a selaku Direktur Utama PT Sembilan Nol Lima Production.

Pihak manajemen juga sepakat meneken surat pencabutan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Farel, Hendra Prastowo, Ribut Puryadi, Aris Pianto, dan Rahmat Yudi Permana.

Kuasa hukum PT Sembilan Nol Lima, Ali Muhtohar dan Nur Hadi, juga ikut tanda tangan.

Hasil kesepakatan tersebut sebagai bukti maupun pertimbangan dalam pencabutan gugatan dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2023/PN BYW.

Dengan demikian, gugatan tersebut tidak lagi bergulir ke meja hijau PN Banyuwangi.

”Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama yang telah diambil sehingga kita lakukan pencabutan gugatan ke PN Banyuwangi,” ujar kuasa hukum Farel, Ribut Puryadi.

Ribut mengatakan, kesepakatan tersebut telah diambil setelah adanya mediasi dari kedua belah pihak.

”Klien kami sudah bertemu dan duduk bersama dengan PT Sembilan Nol Lima. Akhirnya, pihak manajemen bersedia membatalkan akta perjanjian yang telah diteken pada 1 Desember 2022 lalu,” paparnya.

Dari kesepakatan itulah, lanjut Ribut, dikeluarkan akta pembatalan kontrak kerja sama.

Dengan begitu, akta perjanjian kerja sama tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.

”Dengan adanya akta pembatalan, dengan sendirinya akta perjanjian kerja sama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat klien kami,” ungkapnya.

Setelah kedua belah pihak sepakat, langsung dibuatkan pencabutan gugatan ke PN Banyuwangi. Kedua belah pihak tidak saling menuntut.

”Kami sangat berterima kasih kepada PT Sembilan Nol Lima karena telah menjalin kerja sama dengan klien kami. Semoga tetap terjalin silaturahmi yang baik,” kata Ribut.

Ribut menambahkan, dengan dibatalkannya perjanjian kerja sama antara kliennya dan PT Sembilan Nol Lima, Farel memilih tidak bernaung di bawah manajemen mana pun. ”Klien kami lebih memilih mandiri,” pungkasnya.

Kuasa hukum PT Sembilan Nol Lima, Ali Muhtohar mengatakan, pihaknya juga berterima kasih kepada pihak Farel Prayoga yang sebelumnya telah menjalin kerja sama.

Meski tidak lagi menjalin kerja sama, diharapkan tetap terjalin komunikasi yang baik.

”Kami berharap dengan manajemen barunya nanti, Farel bisa terus berkembang dan banyak job,” ujarnya.

Farel Prayoga mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

Dia tidak ingin masalah ini berlarut-larut yang dapat mengganggu aktivitasnya.

”Saya sangat berterima kepada semuanya serta para fans yang telah mendukung dan mendoakan demi kebaikan. Semoga saya bisa terus berkarya di dunia musik,” ucap Farel.

Farel Prayoga terpaksa menggugat manajemen PT Sembilan Nol Lima Production ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena merasa dirugikan dengan isi perjanjian kerja sama.

Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan nomor 01/2022 tertanggal 1 Desember 2022.

Farel beranggapan tidak ada transparansi soal keuangan dari pihak manajemen sejak bulan Maret 2023.

Sesuai isi perjanjian, setiap bulannya pihak manajemen memberikan laporan pembukuan yang harus dilaporkan ke pihak artis.

Setiap mendapatkan job manggung, Farel menyetorkan 30 persen pendapatannya ke pihak manajemen meski dari hasil job sendiri.

”Pembagiannya memang 70:30. Manajemen mendapatkan 30 persen dari pendapatan, meski job yang didapat bukan dari pihak manajemen,” jelas Ribut.

Gugatan hukum Farel di PN Banyuwangi terdengar juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kamis lalu (18/1) Farel memenuhi undangan Menkumham di Jakarta.

Perhatian khusus diberikan lantaran Farel telah diangkat sebagai Duta Kekayaan Intelektual tahun 2022. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#damai #pn banyuwangi #Farel Prayoga #manajemen #gugatan