RadarBanyuwangi.id - PT ASDP persero melakukan penyesuaian harga tiket penyeberangan untuk lintas Ketapang-Gilimanuk selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Perubahan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM/156/2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk.
Tak hanya untuk kendaraan saja, perubahan harga tersebut juga terjadi untuk pejalan kaki. Berikut harga tiket terbaru penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang berlaku mulai 22 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024 :
Penumpang :
Dewasa: dari Rp10.600 menjadi Rp11.600
Bayi: dari Rp1.600 menjadi Rp1.700
Roda 2 :
Golongan I: dari Rp11.000 menjadi Rp12.400.
Golongan II: dari Rp31.600 menjadi Rp35.100.
Golongan III: dari Rp45.000 menjadi Rp51.400.
Roda 4 :
Golongan IV a: dari Rp213.400 menjadi Rp245.000
Golongan IV a: dari Rp182.400 menjadi Rp193.200
Bus :
Golongan V a: dari Rp420.400 menjadi Rp482.900.
Golongan VI a: dari Rp637.800 menjadi Rp731.600.
Truk :
Golongan Vb: dari Rp309.500 menjadi Rp327.500
Golongan VIb: dari Rp511.100 menjadi Rp540.500
Golongan VII: dari Rp630.300 menjadi Rp665.700
Golongan VIII: dari Rp888,300 menjadi Rp936.100
Golongan IX: dari Rp1,229.600 menjadi Rp1.295.400
Editor : Fredy Rizki Manunggal