RadarBanyuwangi.id – CJH yang masuk daftar keberangkatan haji tahun 2024 wajib lolos istitaah (kemampuan) kesehatan haji sebelum melakukan pelunasan Bipih.
Persyaratan ini tercetus dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istitaah.
”Nantinya, calon jemaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan Bipih,” ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Banyuwangi Zaenal Abidin.
Pemeriksaan mencakup penilaian kesehatan CJH yang masuk dalam estimasi keberangkatan.
Adapun pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui di antaranya kesehatan mental dan kemampuan kognitif serta penilaian kemampuan melakukan activity daily living (ADL) secara mandiri
Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan riwayat kesehatan CJH yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Satu Sehat.
”CJH dengan kategori tidak istitaah sementara, misalnya setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil, keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya,” jelas Zaenal.
Sementara untuk CJH dengan sakit kronis, misal kanker stadium tertentu, ditetapkan tidak istitaah permanen.
Pasalnya, berdasarkan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, banyak jemaah yang mengalami demensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Akibatnya, angka kematian jemaah haji relatif tinggi.
”Tidak mesti lansia, ada yang sudah usia lanjut tapi mereka masih sehat dan aktivitas fisiknya masih bagus. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelunasan Bipih, CJH wajib melalui pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui istithaah kesehatan,” pungkasnya. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin