JAWA POS RADAR SITUBONDO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo merazia sejumlah tempat karaoke yang ada di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Kotakan, Rabu (4/10).
Sayang, para pemilik tempat hiburan tersebut tidak ada di lokasi saat petugas datang.
Kabid Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Tramtibmas) Di Satpol PP Situbondo, Maharani menyebutkan, kedatangan dirinya sebenarnya hanya untuk memastikan usaha hiburan di GS tidak ilegal. Sebab, satpol PP telah mengantongi sejumlah tempat karaoke yang ada di GS.
“Namun, kita belum mengetahui secara pasti tempat tersebut resmi atau ilegal. Kami turun ke lokasi di tujuh tempat karaoke untuk mengecek langsung. Namun, masih belum berhasil lantaran pemiliknya tidak ada di saat petugas datang,” ujarnya, Kamis (5/10).
Perempuan yang akrab disapa Rani itu mengatakan, meski tidak bertemu dengan pemilik tempat karaoke, namun baginya itu tidak menjadi soal.
Sebab, Satpol PP akan terus mengecek keberadaan tempat usaha tersebut. Bahkan ke depan akan menggandeng sejumlah pihak di Pemkab Situbondo dan tokoh masyarakat maupun pemerintah desa setempat saat turun lapangan.
“Karena kami tidak berhasil bertemu pemilik, maka meminta ketua RT-nya untuk mengumpulkan data berupa dokumen izin usaha karaoke. Paling lambat minggu depan harus sudah ada,” ungkapnya.
Selain itu, Rani menyebutkan, kegiatan yang dilakukan itu sekaligus untuk memastikan usaha karaoke tersebut tidak disalahgunakan. Misalnya, untuk aktivitas prostitusi para pekerja seks komersial (PSK).
“GS ini sudah dibubarkan, tapi kami masih melihat ada saja PSK yang ditangkap anggota kami. Bukan hanya sekali, tapi beberapa kali,” jelasnya.
Rani mengaku curiga ada dugaan bahwa GS masih digunakan untuk kegiatan prostitusi. Hanya saja belum diketahui secara pasti tempat yang difungsikan.
“Kami khawatir ada tempat karaoke yang digunakan kegiatan prostitusi. Maka ini harus dicegah,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin