RADAR SITUBONDO – Anggota Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), minggu malam (24/9) pukul 20.30.
Yang menarik barang terlarang itu disita dari sebuah toko jamu milik Jisin Wirogo, 75, di Jalan Irian Jaya, Mimbaan.
Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengaku mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan adanya toko obat yang juga berjualan miras. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergegas melakukan penggerebekan.
“Saat kami tiba di TKP (tempat kejadian perkara) langsung menanyakan penjualan miras. Tetapi kakek Jisin tidak mengaku. Akhirnya dilakukan penggeledahan secara paksa,” ungkap Sudpendi, kemarin (25/9).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan barang bukti miras sebanyak 30 botol. Di antaranya, sepuluh botol Anggur Merah, lima botol Vodka, 19 botol Apidin. Satu botol Newport dan satu botol Soju.
“Dari toko jamu itu, kami juga mengamankan enam botol alkohol 70 persen isi 300 militer, dan 15 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter,” tegas Sudpendi.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa penjual ke Mapolres Situbondo. Kakek 75 tahun itu, dimintai ketarangan.
“Pengakuan kakek Jisin, berjualan Miras banyak untungnya. Yang paling banyak dibeli pemuda adalah Alkohol. Mungkin karena harganya lebih murah. Padahal itu sangat berbahaya bagi kesehatan pengguna,” tegas Sudpendi.
Dikatakan, kakek Jisin sudah diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak akan menjual miras ilegal yang kedua kalinya.
“Untuk sanksi yang diberikan, adalah sanksi tipiring saja,” tutup Sudpendi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin