RADAR SITUBONDO – Sejumlah warga di Kampung Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, menilai DPRD Situbondo belum maksimal menindaklanjuti masalah tanah bibir pantai yang dikeluhkan lantaran muncul sertifikat tanah. Hingga saat ini belum ada kepastian bagaimana ending dan solusi kasus tersebut.
Salah satu warga, Tohari mengatakan, aduan yang dilakukan warga Kampung Mimbo pada bulan Januari hingga saat ini masih belum ada titik temu. Padahal, dengan mendatangi kantor dewan itu, warga berharap ada kepastian tentang nasib mereka.
“Kami, kalau tidak salah itu bulan Januari 2023 mendatangi DPRD Situbondo. Tujuannya untuk menyampaiakn masalah munculnya sertifkat tanah dibibir pantai. Tapi saat ini belum ada informasi apa-apa,” ujarnya, Rabu (19/7).
Dia berharap, agar segera ada keputusan yang jelas mengenai aduan tersbebut. Sehingga warga tidak terus-terusan khawatir menempati lahan bibir pantai.
“Persoalannya sekarang tanah saya yang dekat dengan bibir pantai tiba-tiba disertifikat orang. Padahal sudah lama ditempati. Sejak mbah dulu sampai sekarang. Maka kami khawatir ini kalau belum ada kejelasan dari DPRD,” jelasnya.
Selain itu, Tohari menjelaskan, bahwa sejak puluhan tahun yang lalu warga masih bisa bebas menggunakan lahan dekat bibir pantai untuk tempat tinggal. Warga pun tidak menduga akan ada masalah seperti saat ini.
“Kan kalau dulu itu tidak ada saran-saran dari pemerintah untuk mengajukan permohonan supaya bisa di sertifikat. Kalau kami tahu itu, pasti sudah dilakukan. Karena tanah ini sangat kami butuhkan untuk tempat tinggal,” ucapnya.
Sementara itu, Bolis salah satu warga mengatakan, pengetahuan warga terkait permohonan sertifikat tanah sangat minim. Sehingga mudah dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi. Sebab, tanah yang sudah lama ditempati itu, saat ini sudah selesai dimohonkan untuk dibuatkan sertifikat.
“Jadi sekitar 200 meter ini sudah disertifkat orang lain. Jadi kami hampir tidak ada yang punya sertifikat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, sudah menyampaikan kepada pihak pengacara tentang hasil tindak lanjut yang dilakukan DPRD. Masalah tanah tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Sudah kami proses aduan warga hingga selesai. Hasilnya saya sampaikan kepada pihak pengacara warga Mimbo langsung saat itu,” ucapnya.
Kata Hadi, status tanah di bibir pantai itu sudah bukan lagi tanah negara. Melainkan tanah milik pribadi. Terbukti, dari hasil peninjauan dilapangan, komisi I menerima beberapa sertifikat yang diajukan oleh pemilik.
“Tanah bibir pantai di Kampung Mimbo itu milik pribadi bukan status tanah negara. Semua dokumen kepemilikan sertifikat itu lengkap. Sehingga kami sampaikan, status tanah di Kampung Mimbo itu sudah jelas milik pribadi,” jelasnya.
Selanjutnya, Hadi menyampaikan, warga yang ingin memiliki sertifkat tanah, maka harus membeli kepada pemilik sertifikat. Ketika pembayaran lunas, maka sertifikat tersebut langsung dibalik nama.
“Jadi masing-masing petak tanah yang ditempati rumah warga itu sudah disertifikat milik satu orang. Maka ketika warga ingin menempati tanah tersebut harus membayar untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin