RadarBanyuwangi.id – Untuk membedakan polisi dengan satuan pengamanan (satpam), seragam baru untuk sekuriti mulai diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Seragam Satpam.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan kepada seluruh satpam di Kabupaten Banyuwangi. Sejumlah satpam mengenakan seragam baru berwarna krem saat mengikuti pelatihan di halaman Mapolresta Banyuwangi kemarin (17/7).
Seragam satpam yang baru ini memiliki corak atau warna lebih terang dibandingkan sebelumnya. Sedangkan untuk tata letak logo yang ditempelkan pada pakaian seragam tersebut tetap sama.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Binmas Kompol Toni Irawan mengatakan, sudah ada payung hukum yang mengatur seragam satpam yaitu Perpol Nomor 1 Tahun 2023 yang merevisi Perpol Nomor 4 Tahun 2020, salah satunya mengenai seragam baru satpam berwarna krem.
”Seragam baru satpam sudah mulai diberlakukan, bahkan sejak Januari 2023 lalu. Untuk penerapannya masih terus disosialisasikan kepada seluruh satpam,” kata Toni.
Perubahan warna seragam tersebut untuk membedakan anggota polisi dengan satpam. Seragam warna cokelat yang dikenakan satpam sebelumnya dirasa terlalu mirip dengan seragam polisi.
”Seragam satpam saat ini berubah warna menjadi krem, dengan penempatan logo tetap sama dengan seragam sebelumnya,” terang Toni.
Dia menjelaskan, pengamanan Swakarsa dalam Perpol 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, dan permukiman.
”Salah satu tugas satpam yaitu meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pamswakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing,” tegas Toni. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin