Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemuda Ini Gak Main Blas, Tubuh Penuh dengan Tato Suka Curi Durian Montong

Lugas Rumpakaadi • Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:30 WIB

CURI DURIAN: Riza Marta Timur saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gambiran, Jumat (14/7).
CURI DURIAN: Riza Marta Timur saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gambiran, Jumat (14/7).

GAMBIRAN, Jawa Pos Radar Genteng – Yang dilakukan Riza Marta Timur, 39, ini gak main blas. Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran yang tubuhnya penuh dengan tato itu, ditangkap polisi karena diduga maling durian jenis montong dan musangking, Jumat (14/7).

Riza ditangkap polisi setelah dua petani durian M Asad, 65, warga Dusun Sumberjaya, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, dan M Fatah Yasin, 44, asal Dusun Sidorejo Kulon, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran melaporkan ke polsek. “Kedua petani lapor duriannya dicuri,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Abdul Rohman.

Dalam laporannya, jelas Kapolsek, Asad mengaku kehilangan tanaman durian jenis montong di kebunnya. Sdangkan Fatah, pada polisi mengaku kehilangan durian jenis musangking. ‘Saat kita melakukan penyelidikan, ternyata ada warga lain yang juga kehilangan duriannya,” jelasnya.

Dari keterangan warga itu, lanjut dia, penyidik akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian durian milik warga itu. Pelaku itu akhirnya juga berhasil ditangkap di rumahnya. “Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Krajan, Desa Jajag,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P 6265 YW dan 10 buah durian jenis montong. “Pelaku dan BB kita amankan,” sebutnya.

Kepada polisi yang memeriksa, Riza mengaku telah mencuri durian di kebun milik M Asad sebanyak empat kali, dan sekali beraksi di kebun milik  M Fatah Yasin. “Pelaku juga mengaku mencuri durian di tujuh tempat lain,” katanya.

Dalam keterangannya, jelas dia, tersangka mengaku menjual durian hasil curian pedagang durian, Sutikno, 45, warga Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring. “Sutikno kita panggil dan mengaku tidak mengetahui durian itu hasil curian,” cetusnya.

Akibat mencuri buah durian itu, tersangka oleh penyidik dijerat pasal 362 KUHP jo pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Tersangka masih kita amankan di polsek,” pungkasnya.(gas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#ditangkap polisi #pemuda #bertato #durian montong #diamankan #maling