Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sadis! Gara-gara Tak Mau Iuran Beli Miras, Teman Sendiri Dibunuh

Humaidi. • Senin, 10 Juli 2023 | 21:05 WIB
EVAKUASI JENAZAH: Tim Inafis Polres Situbondo mengevakuasi jenazah Mr X dari perkebunan Dusun Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Selasa (27/6) sekitar pukul 16.20.
EVAKUASI JENAZAH: Tim Inafis Polres Situbondo mengevakuasi jenazah Mr X dari perkebunan Dusun Tampora, Kecamatan Banyuglugur, Selasa (27/6) sekitar pukul 16.20.

RADAR SITUBONDO – Sementara itu, alasan enam pelaku yang tega membunuh Awaluddin Ramadani, warga Kampung Melayu, Desa/Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, hanya gara-gara tidak iuran beli minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedi Ardhi Putra kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (9/7).

AKP Dedi menegaskan, berdasarkan keterangan dari empat pelaku yang sudah diamankan, pembunuhan dilakukan dengan alasan Dani tidak pernah iuran beli miras saat minum bersama.

"Dari rangkaian pemeriksaan penyidik, motif sementara para terduga pelaku merasa jengkel pada Dani. Karena Dani hanya sering janji mau bayar saat beli miras, tapi tidak pernah iuran," ujar Kasatreskrim.

Dari rasa jengkel itulah, para pelaku berencana untuk membunuh Dani di tempat wisata Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Mereka merencanakan pembunuhan pada saat ngumpul di rumah salah satu pelaku, tepatnya pada hari Jumat, (22/6).

"Pada hari Minggu (24/6), sekitar pukul 21.00, Dani diajak jalan-jalan ke Tampora dan minum Miras di area wisata Tampora," kata Kasatreskrim.

Setelah Dani diberi minuman, selanjutnya para pelaku mengeksekusi Dani dengan caranya masing-masing. Artinya, pembunuhan tersebut dilakukan perorangan hingga Dani meninggal.

"Ada yang menghajar menggunakan pisau dan arit. Sebagian juga memukulinya dengan tangan kosong," jelas Kasatreskrim.

Begitu Dani sudah tidak bernyawa, para pelaku membiarkan Dani tergeletak sendirian. Mereka langsung pindah tempat ke SPBU Panarukan.

Bahkan usai melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku masih sempat foto bareng di SPBU Banyuglugur sebelum pulang ke rumahnya masing-masing.

"Mereka sempat foto bareng. Dan diunggah di status WhatsApp," kata Kasatreskrim.

Masih kata Kasatreskrim, masing-masing terduga pelaku ini dikenakan ancaman pasal 340 atau 338 KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 yang di ubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Karena korbannya ini di bawah umur, dan mereka melakukan perencanaan untuk membunuh korban, ancamannya ya penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat Pelaku terduga pembunuhan Awaluddin Ramadani, warga Kampung Melayu, Desa/Kecamatan Kraksaan, Probolinggo sudah diringkus tim Resmob Polres Situbondo.

Ternyata para pembunuh yang meninggalkan korban di semak-semak, Dusun Tampora, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, (27/6), itu merupakan temannya sendiri dan masih dalam satu kecamatan.

Mereka Muhammad Ikhsan Maulana, 26; Moh. Hafidun, 23; Riski Dwi Adi Saputra, 19; dan Briliyan Pradityo, 25. Keempat orang tersebut merupakan warga Kecamatan Kraksaan.

Sedangkan dua pelaku yang masih satu Kecamatan adalah Fatoni, 26, dan Yuda 24, masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Situbondo. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#mayat #arit #miras #pisau #Banyuglugur #Pembunuhan #penjara