Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Partana melalui Jabatan Fungsional (JF) Ahli Madya Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Aang Muslimin Susiawan. Dia mengatakan tahapan perizinan pembangunan gerai McD di Banyuwangi masih tahap pengeluaran PBG oleh Dinas PU CKPP.
"Sesuai persyaratan dasar sudah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sekarang tahapannya pengurusan PBG. Dimana tahapannya masuk di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Dinas PU CKPP," ujarnya, kemarin (9/7).
Sekadar diketahui, gerai McD direncanakan dibangun di Jalan Jendera Ahad Yani, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi. Tepatnya di sebelah utara Roxy Mall. Dimana lokasi tersebut rawan kemacetan di waktu tertentu. Seperti waktu berangkat sekolah, pulang sekolah, kerja, dan waktu sibuk lainnya.
Aang menyebut, segala bentuk perizinan dari dinas terkait telah dimiliki. Tak terkecuali perizinan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
"Untuk andalalin sudah ada dari Dishub, sudah ada semua. Persetujuan teknis itu sudah ada semua tinggal PBG. Jika di Dinas PU CKPP sudah selesai membayar retribusi baru kita (Dinas PTMTSP) eksekusi, kita di posisi akhir. Karena dari segi aturan sudah selesai," pungkasnya.
Editor : Syaifuddin Mahmud