Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tak Terima Dicopot dari Banmus, Partai Gerindra Persilakan Maria Ulfa Tempuh Jalur Hukum

Iwan Feriyanto • Senin, 10 Juli 2023 | 17:30 WIB
Supriyono, pengacara. (HUMAIDI/JPRS)
Supriyono, pengacara. (HUMAIDI/JPRS)

JAWA POS RADAR SITUBONDO – DPC Partai Gerindra memperisilahkan Maria Ulfa untuk menempuh jalur hakum terkait dengan pencopotan dirinya dari keanggotaan Banmus DPRD.

Sebab, langkah yang diambil oleh parpol pemilik enam kursi di DPRD ini dinilai tidak ada yang salah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Partai Gerindra, Supriyono. Dia mengatakan, siap melayani gugatan Siti Maria Ulfa.

Sebab, tindakan yang dilakukan oleh kliennya tidak ada yang salah. Sudah ada dasar hukum yang jelas.

“Saya selaku kuasa hukum dari partai Gerindra Fraksi GIS mempersilakan Siti Maria Ulfa melalui kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum. Itu tidak ada masalah. Kami menghormati apa yang akan dilakukan. Karena kami pun sebetulnya melakukan itu, ada dasar-dasar hukum yang menjadi pertimbangan,” ujarnya, Minggu (9/7).

Supriyono menyebutkan, ada beberapa dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mencopot Siti Maria Ulfa dari anggota Banmus.

Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang tentang kedudukan MPR,DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Lalu, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Situbondo.

“Di tata tertib itu sudah jelas, bahwa itu adalah hak fraksi untuk menempatkan anggota di mana saja seperti di komisi atau di banmus dan badan anggaran. Lalu mau dipindahkan ke tempat lain itu menjadi hak fraksi,” jelasnya.

Sementara itu, Supriyono menyatakan, anggota dewan setelah terpilih itu, selain mewakili kepentingan rakyat juga mewakili kepentingan partai. Seperti posisi yang akan di tempati, menjadi hak fraksi untuk menentukan.

 “Fraksi adalah salah satu partai atau gabungan beberapa partai yang memiliki kursi di DPRD minimal lima kursi. Maka fraksi inilah yang menentukan anggotanya untuk ditempatkan di masing-masing AKD,” terang Supriyono,

Dia mencontohkan, jika ada anggota partai yang terpilih sebagai anggota DPRD mau ditempatkan di Komisi Satu mupun Komisi Dua hingga Komisi Empat, itu menjadi hak fraksi partai tersebut. Lalu anggota fraksi lainnya  ditempatkan sebagai anggota komisi dua dan sekaligus anggota banmus maupun anggota badan anggaran (Banggar) itu merupakan hal yang biasa. “Jadi itu tidak masalah fraksi mau menempatkan anggota dimana saja dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota fraksi GIS DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa memutuskan menempuh jalur hukum setelah dirinya dicopot dari jabatannya sebagai anggota Banmus.

Ulfa menilai langkah yang dilakukan partai tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Kota/Provinsi. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#DPRD Situbondo #jalur hukum #Banmus #Gerindra #maria ulfa