Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dicopot dari Anggota Banmus DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa Putuskan Tempuh Jalur Hukum

Iwan Feriyanto • Kamis, 6 Juli 2023 | 23:30 WIB
Siti Maria Ulfa, anggota Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) DPRD Situbondo.
Siti Maria Ulfa, anggota Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) DPRD Situbondo.

RADAR SITUBONDO – Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa memutuskan menempuh jalur hukum setelah dirinya dicopot dari jabatan anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Ulfa menilai langkah yang dilakukan partai tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 terkait Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Kota/Provinsi.

Melalui kuasa hukumnya, Aman Al-Mukhtar menjelaskan, pencopotan Siti Maria Ulfa sebagai anggota Banmus tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kliennya merasa dirugikan.

”Klien kami tegak lurus tidak pernah melanggar aturan selama menjadi anggota DPRD. Lalu sudah jelas juga di Pasal 45 ayat (5) bahwa perpindahan anggota DPRD di AKD dilakukan setelah masa jabatannya masuk paling singkat selama dua tahun enam bulan. Sedangkan klien kami masih baru satu tahun menjadi anggota Banmus,” ujarnya, Rabu (5/7) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Aman menyatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada ketua DPRD Situbondo agar tidak membuat dan menandatangani surat keputusan (SK) pencopotan kliennya. Sebab, pencopotan Maria Ulfa tidak ada dasarnya. Tapi, hanya faktor egosentris partai.

”Jadi, kami berkirim surat keberatan kepada ketua DPRD Situbondo agar tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) apa pun, termasuk pemberhentian Siti Maria Ulfa dari alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.

Aman menerangkan, Siti Maria Ulfa juga dipindah dari jabatan komisi dua. Dia dimutasi ke komisi I DPRD Situbondo.

”Kami mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tatib di Pasal 87 ayat (10), perpindahan komisi diusulkan oleh fraksi di awal tahun anggaran, sedangkan klien kami diusulkan di pertengahan tahun anggaran. Sudah jelas kalau partai melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Aman mengaku, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra dan juga ketua Fraksi GIS kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dalam waktu dekat ini. Sebab, mereka dinilai telah merugikan nama baik Siti Maria Ulfa.

”Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada ketua DPC dan ketua Fraksi GIS ke PN Situbondo dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi GIS Samsi Ika Sari mengatakan, sebagai ketua fraksi pihaknya mendapat instruksi dari Ketua DPC Gerindra untuk mencopot Siti Maria Ulfa  pada AKD dan menggeser dari komisi II ke Komisi I DPRD Situbondo.

”Instruksi sudah jelas kepada kami (mencopot dan menggeser). Dia tidak kooperatif terhadap tugas-tugas partai,” ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Samsi itu menerangkan, tindakan pencopotan Siti Maria Ulfa sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Maka, kader harus tegak lurus terhadap keputusan tersebut.

”Jadi dengan adanya pergeseran jabatan ini, maka posisi Siti Maria Ulfa digantikan oleh Zaidani. Sedangkan yang menggantikan dirinya di Komisi II adalah saudara Muhlisin yang semula berada di Komisi I,” pungkasnya. (wan/pri/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#Fraksi #DPRD Situbondo #pn situbondo #Gerindra