RADAR SITUBONDO – Keberadaan Elang Ular Bido (Spilornis cheela) diperjualbelikan di media sosial (Medsos) Facebook. Melihat postingan hewan dilindungi itu, Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bakal mencari penjual dan memberikan tindakan tegas.
Pemilik Akun Facebook yang memosting Elang, Nino Andreas mengatakan, pemeliharaan elang tersebut memang harus berizin. Tetapi dia tidak berniat untuk memelihara Elang. Kebetulan saja Elang tersebut jatuh di rumah istrinya di Kabupaten Jember hingga diambil dan dipelihara.
“Elang Ini jatuh di rumah istri saya di Jember, saya ambil dan dibawa ke rumah saya di Situbondo. Kan saya tidak mau pelihara, ya saya posting sapa tahu ada yang mau beli. Akhirnya laku juga. Saya kasi Rp 200 ribu lebih cuma,” kata Nino, Minggu (2/6).
Dikatakan, keberadaan elang langka itu tidak terlalu diurusi. Sebab masih banyak di akun facebook yang memposting elang rajawali dan hewan lainnya yang juga dilindungi undang-undang.
“Kalau memang elang yang saya posting dilindungi, tapi saya juga melihat banyak orang yang posting di grup facebook. Kenapa itu boleh, kok tidak dipermasalahkan,” kata Nino.
Kepala BKSDA Jawa Timur, Nur Patria mengatakan, penjualan elang secara online memang marak. Namun pihaknya sering gagal begitu melacak orang yang menawarkannya melalui Medsos cukup sulit. Alasannya orang yeng menjual tersebut sering gonta-ganti akun.
“Untuk pemilik akun di Situbondo itu, bukan hanya menjual Elang. Sebelumnya juga pernah menjual lutung jawa,” katanya.
Untuk melakukan pencarian pemilik akun, dia sudah mengintruksikan BKSDA Jember untuk turun tangan dan bekerja sama dengan kepolisian. Yang pasti BKSDA bakal turun untuk melakukan penelusuran terkait cara mendapatkan Elang Ular Bido.
"Kami sudah laporkan pemilik akun beberapa hari yang lalu. Itu sudah ditelusuri oleh teman-teman bidang BKSDA Jember dan polisi,” tegas Nur Petria. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin