RADAR SITUBONDO – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini sedang digodok ulang di internal DPRD Kabupaten Situbondo. Langkah ini dilakukan karena perda yang disahkan lima tahun silam itu dinilai sudah tidak efektif lagi. Sehingga, perlu ada perbaikan.
Usulan perubahan perda RTRW mulai masuk pada proses pembahasan substansi pokok menyangkut aturan yang akan ditetapkan. Bahkan, jajaran Komisi III juga sudah mendaftarkan antrean perubahan perda tersebut kepada pemerintah pusat agar bisa dibahas oleh Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anggota Komisi III DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda menjelaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang memberikan rekomendasi peninjauan kembali dan revisi. Rekomendasi tersebut diberikan setelah kementerian mempertimbangkan dinamika pembangunan di Kabupaten Situbondo serta kebijakan yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir.
”Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mendorong Pemkab Situbondo dan DPRD untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Janur, Senin (26/6) saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon.
Janur menyebutkan, perubahan Perda RTRW mengacu terhadap perkembangan pembangunan nasional. Sehingga, daerah perlu menyesuaikan dengan isu yang saat ini menjadi fokus kinerja pemerintah pusat.
”Di pusat itu ada empat isu nasional yang fokus dikembangkan untuk Kabupaten Situbondo. Antara lain tentang pembangunan jalan tol, ada angkutan kapal dari Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Lembar NTT. Kemudian, pengembangan wisata kerapu, termasuk percepatan ekonomi dan diaktifkannya kembali jalur kereta api dari Panarukan–Kalisat Jember berdasarkan Keputusan Menteri tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2128 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Lalu pelabuhan perikanan laut, dan yang terakhir ada perubahan kawasan hutan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Janur menyampaikan, Perda RTRW itu memang perlu dilakukan pembahasan kembali setelah berjalan beberapa tahun. ”Perkembangan kondisi nasional harus mampu diimbangi oleh daerah. Maka saat ini karena kebijakan nasional berubah, Kabupaten Situbondo juga harus menyesuaikan dengan isu nasional. Salah satunya memperbaiki Perda RTRW,” pungkasnya. (wan/pri/c1)
Editor : Ali Sodiqin