RADAR SITUBONDO – Polres Situbondo akhirnya mengambil langkah tegas kepada Hafit Nur Hainia warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Minggu (25/6) siang, janda 29 tahun itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Situbondo. Dia terancam hukuman kurungan empat tahun penjara.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan. Hafit ditahan karena laporan dari Ritmawati, warga Asembagus, satu tahun silam sekitar bulan Februari 2022. Penahanan Hafit dilakukan setelah penyidik melengkapi keterangan dan barang bukti kejahatan tersangka.
Disebutkan, setelah dilakukan proses panjang, penyidik memanggil Hafit untuk dilakukan lanjutan proses penyidikan. Dia mendatangi panggilan penyidik Polres Situbondo sekitar pukul pukul 13.00. Setelah menandatangani berkas, Hafit resmi ditahan.
“Barang bukti yang kami sita satu lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka. Ada juga lima lembar foto kopi bukti transfer, uang tunai Rp 2 juta sebagai bukti pengembalian, dan uang dari tersangka kepada korban sekaligus bukti chat WhatsApp tersangka kepada korban,” tandas Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi Putra, kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (25/6).
Hafit dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. ”Sejak hari ini (kemarin) tersangka resmi ditahan,” imbuh Kasatreskrim.
Kasatreskrim menceritakan, dalam menjalankan aksinya Hafit menawarkan bahan sembako dengan harga murah. Kepada Ritmawati, Hafit menawarkan minyak goreng dan mi goreng. Korban lalu membayar Rp 24 juta lebih. Dibayar dalam lima kali setoran. “Tapi setelah lunas, barang malah tidak dikirim,” ungkap Kasatreskrim.
Ritmawati tergiur dengan tawaran Hafit karena harga sembako yang ditawarkan jauh lebih murah dari toko grosir yang ada di kota Santri. “Hafit ini mengaku sebagai supplier dan menerima pemesanan barang sembako berbagai merk, menawarkan barang-barang berupa sembako melalui akun Facebook-nya dan story WhatsApp yang lebih murah dari harga yang dijual di toko-toko grosir di Situbondo,” jelas Kasatreskrim.
Sementara itu, langkah tegas Polres Situbondo dalam menyeret Hafit Nur Hainia warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, ke sel tahananan mendapat banyak acungan jempol. Sebab, pelaku sudah banyak makan korban dan meresahkan warga Kota Santri. Apresiasi ini salah satunya disampaikan Moh Hanif Fariyadi, SH.
Advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesi (Ferari) ini menegaskan, Mapolres Situbondo yang saat ini berada dalam komando Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rahcamanto patut mendapat dukungan dari masyarakat. “Saya sangat mengapresiasi kinerja polres yang sudah menetapkan Hafit sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkap Hanif, Minggu malam (25/6).
Kata dia, dari sekian laporan yang sudah disampaikan ke Polres, sempat mencoret nama baik aparat penegak hukum (APH) Polres Situbondo. Tak jarang korban yang kadung laporan menganggap Hafit kebal hukum dan menganggap APH tidak profesional dalam bekerja. “Sekarang para korban pasti merasa puas, karena polisi bisa mengungkap fakta sehingga menetapkan Hafit sebagai tersangka,” kata Hanif.
Dikatakan, proses hukum yang berhasil menjebloskan Hafit ke sel tahanan adalah pelaporan dari Ritmawati, Warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, yang tidak lain adalah keluarganya sendiri. “Yang kena tipu adalah keluarga saya sendiri. Sudah bayar, tapi tak kunjung dikasi barang. Bayarnya tahun 2022, hingga sekarang 2023, belum dikasi. Berkat laporan saudara saya lah, Hafit dapat ditahan,” tegas Hanif.
Ke depan, Polres Situbondo harus lebih responsif Jika terjadi hal-hal penipuan yang modelnya sama dengan yang dilakukan Hafit. “Semoga saja polisi tetap profesional dalam mengawal kasus. Apalagi modus yang dilakukan sama seperti Hafit,” tutup Hanif. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin